
Jumat, 26 Juni 2009 | 03:30 WIB
Pemilihan umum presiden di Iran—walaupun kandidat kubu reformis kalah—meninggalkan sebuah harapan: lahirnya babak baru bagi gerakan kebebasan.
Dalam bahasa lain, benih-benih demokrasi mulai ditebar di Iran. Apakah benih-benih itu akan tumbuh dan kemudian berkembang subur lalu berbuah? Tidak semua benih yang ditabur bisa berbuah. Hal itu akan sangat bergantung pada di tanah seperti apa benih itu ditabur.
Sebenarnya, apa yang terjadi di Iran sudah didahului oleh Lebanon.
Kemenangan Koalisi 14 Maret atas Koalisi 8 Maret dalam pemilu parlemen di Lebanon mengisyaratkan bahwa kekuatan yang mengusung demokrasi lebih dikehendaki oleh rakyat. Yang lebih penting lagi, hasil pemilu itu diterima seluruh rakyat.
Keberanian pemilih di Kuwait untuk menjatuhkan pilihan pada empat perempuan dalam pemilu parlemen, beberapa bulan lalu, merupakan gambaran lain tentang mulai berseminya benih-benih demokrasi. Inilah untuk pertama kalinya perempuan terpilih menjadi anggota parlemen di Kuwait.
Menurut standar Timur Tengah, kedua negara itu—Lebanon dan Kuwait—bersama dengan Turki yang sudah lebih dahulu membuka diri memiliki tradisi demokrasi.
Demokrasi menjadi pilihan karena dalam demokrasi setidaknya masih ada kebebasan berpendapat, masih bisa berharap kepada kebebasan melawan berbagai bentuk dominasi. Selain itu, dalam demokrasi dimungkinkan untuk mempertanyakan keputusan kolektif atau keputusan penguasa, serta masih bisa berharap akan adanya pengawasan yang lebih efektif.
Dalam rumusan lain, orang berharap banyak pada demokrasi karena dengan demokrasi diharapkan keputusan-keputusan yang menentukan kehidupan bersama mendasarkan pada pertimbangan publik yang luas. Jadi, keputusan yang menentukan kehidupan bersama tidak ditentukan berdasarkan pertimbangan keuntungan sebagian kecil atau kelompok atau golongan tertentu.
Itu berarti bahwa demokrasi hormat terhadap semua orang, terhadap martabat manusia, kesamaan, keamanan, dan keadilan. Karena itu, orang mau dan rela berjuang untuk menegakkan demokrasi.
Alasan itu pula, di antaranya, yang mendorong kaum muda dan perempuan Iran berani turun ke jalan; berani mempertanyakan pemungutan suara yang mereka anggap tidak fair, tidak jujur. Oleh karena mereka melihat kalau demokrasi berhasil mereka tegakkan, pada saat itu pula kebebasan mereka raih, dan ada harapan untuk mengembangkan manusia dan seluruh kemanusiaannya.
Benih-benih demokrasi itu kini sudah mulai disebar di tanah Timur Tengah. Kita berharap benih-benih jatuh di tanah yang subur sehingga pada saatnya nanti bersemi, berkembang, dan akhirnya berbuah.
Keadilan bagi Prita Pun Tiba
Keadilan akhirnya tiba! Prita Mulyasari akhirnya resmi bebas. Dakwaan jaksa ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa banding.
Kasus yang menimpa Prita memang kontroversial. Penahanan dirinya selama tiga minggu telah memicu reaksi keras publik, termasuk dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan juga calon presiden Megawati Soekarnoputri.
Prita adalah pasien RS Omni Internasional yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui internet. Hak Prita dilindungi UU Perlindungan Konsumen. Namun, keluhan Prita yang kemudian menyebar di dunia maya itu direspons pihak rumah sakit dengan mengajukan gugatan perdata. Pengadilan memutuskan Prita membayar ganti rugi materiil Rp 161 juta dan Rp 100 juta untuk kerugian imateriil. Prita banding.
Belum puas, dengan kemenangan di jalur perdata, delik aduan yang diajukan pihak rumah sakit pun ditindaklanjuti penyidik. Prita bukan hanya dijerat dengan Pasal 310 KUHP, tetapi juga UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas dasar itu, Prita pun ditahan. Penahanan Prita dialihkan menjadi tahanan kota menyusul tekanan dari pendapat umum.
Putusan sela majelis hakim PN Tangerang akhirnya membebaskan Prita. Dakwaan jaksa penuntut umum yang menjerat Prita dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai tidak tepat karena hakim menilai UU ITE baru berlaku 21 April 2010. Putusan hakim itu bisa memicu perdebatan hukum karena dalam UU ITE disebutkan berlaku sejak tanggal diundangkan. UU ITE menyebutkan peraturan pemerintah harus diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun. Jaksa pun banding.
Terlepas dari kebenaran argumentasi hakim tentang keberlakuan UU ITE yang masih akan diuji di tingkat banding, putusan itu patut diapresiasi. Kita menyayangkan UU ITE yang masih baru dan belum sepenuhnya tersosialisasi dengan baik buru-buru digunakan dan dijadikan alasan untuk menahan Prita selama tiga minggu.
Penahanan seseorang adalah perampasan kemerdekaan yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, kewenangan aparat penegak hukum untuk menahan seseorang harus benar-benar dipertimbangkan bukan hanya dari keabsahan legalitas, tetapi dimensi kemanusiaan.
Kita menggarisbawahi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebutkan memang ada proses yang tidak tepat pada tingkat penyidikan. Kita berharap ada penyelidikan menyeluruh terhadap aparat penegak hukum, termasuk sampai pada keputusan untuk menahan Prita, seorang ibu dengan dua anak.
Penyelidikan menyeluruh itu diperlukan justru untuk menjawab pertanyaan publik mengapa Prita harus sampai ditahan, padahal ia sebagai konsumen punya hak menyampaikan keluhan. Apakah memang penahanan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau penahanan disebabkan karena faktor lain!