
Sabtu, 27 Juni 2009 | 03:15 WIB
Jakarta, Kompas -
Presiden membantah pernyataannya itu untuk melemahkan dan mengurangi otoritas serta mengebiri KPK.
Demikian penjelasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada pers sebelum menghadiri Hari Antinarkotika Nasional di Gelanggang Olahraga Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6). Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng.
Menurut SBY, komitmen diri dan pemerintahannya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi tidak akan pernah berubah. Komitmen tersebut akan terus dilanjutkan mengingat upaya pemberantasan korupsi yang telah gencar dilakukannya sejak awal pemerintahannya.
”Saya harus memberikan respons karena seolah-olah diragukan komitmen Presiden untuk pemberantasan korupsi atau kelanjutan dari KPK,” lanjutnya.
Mengenai Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, SBY mengakui, pihaknya justru yang mendorong dari awal. Ia kemudian menceritakan, saat rapat konsultasi dengan pimpinan DPR di Istana Negara belum lama ini, ia justru yang mengingatkan agar DPR segera mempercepat penyelesaian pembahasan RUU tersebut.
”Kalau memang tidak bisa selesai, ya Presiden bisa menggunakan haknya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang agar ada Undang-Undang Pengadilan Tipikor. Itu saya sampaikan sudah jauh hari ketika konsultasi, bukan baru dalam kampanye pilpres sekarang ini,” ujarnya.
Presiden mengatakan, ”Apa yang dilakukan pemerintah mulai dari Presiden membentuk Timtas Tipikor, memberikan izin yang sampai saat ini sudah sekitar 154 pejabat negara yang diberikan izinnya untuk diperiksa oleh KPK. Belum lagi yang diberi izin untuk diperiksa di daerah.”
Menurut Presiden, kekuasaan KPK sebenarnya terkait dengan adanya upaya kontrol dan penyeimbang lembaga. ”Logikanya itu,
Mulai Sabtu ini sampai Senin (29/6), sebagai calon presiden, SBY akan berkampanye di Cirebon, Balikpapan, dan Solo.