Rabu, 10 Februari 2010
RUU SUSDUK
Penggunaan Hak DPR Diperdebatkan Alot

Sabtu, 4 Juli 2009 | 03:08 WIB

Jakarta, Kompas - Penggunaan hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, termasuk salah satu materi yang alot diperdebatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

RUU Susduk yang semula ditargetkan akan disahkan di Rapat Paripurna DPR, Jumat (3/7), pun tidak bisa terlaksana mengingat dalam rapat lobi hingga Kamis malam belum bisa mencapai kata sepakat.

RUU Susduk kemungkinan besar baru bisa disahkan dalam rapat paripurna luar biasa yang diadakan di masa reses DPR. Waktunya diperkirakan setelah pemilu presiden, 8 Juli 2009.

Meski demikian, Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarif Hassan optimistis pada akhirnya nanti akan dicapai kata sepakat. Terlebih lagi setelah hasil pemilu presiden diketahui siapa pemenangnya. ”Saya yakin setelah 8 Juli semuanya akan berubah,” ucapnya.

Dua pandangan

Menurut Ketua Panitia Kerja RUU Susduk Hajriyanto Y Thohari, ada dua pandangan yang berkembang terkait dengan penggunaan hak-hak DPR.

Pertama, soal perlu tidaknya presiden memberikan jawaban atau keterangan kepada DPR. Ada yang menghendaki presiden menjawab langsung, tetapi ada juga yang berpendapat cukup diwakilkan menteri.

Fraksi Partai Demokrat, tegas Syarif, berpandangan bahwa presiden tidak perlu menjawab langsung interpelasi dan angket, tetapi cukup diwakilkan oleh menteri.

”Kita tidak setuju presiden harus datang langsung karena yang ditanya itu lebih pada kebijakan pemerintah. Jadi, siapa pun di jajaran pemerintah boleh memberikan penjelasan, termasuk menteri,” ucapnya.

Persoalan kedua yang alot diperdebatkan terkait hak DPR adalah mengenai proses penggunaan hak-hak DPR itu. Menurut Hajriyanto, ada yang menghendaki penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat itu sebagai sebuah rangkaian yang berjenjang dan tidak bisa dilompati. Artinya, untuk menggunakan hak menyatakan pendapat yang bisa berujung pada pemakzulan presiden, DPR harus melewati dahulu proses hak interpelasi dan hak angket.

Meski demikian, ada juga fraksi-fraksi yang menghendaki, penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat tidak harus berurutan karena masing-masing berdiri sendiri. (sut)

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: