
Sabtu, 4 Juli 2009 | 03:08 WIB
Jakarta, Kompas -
Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan sikapnya itu, Jumat (3/7) di Jakarta. Ia menjawab pertanyaan wartawan tentang kabar kejaksaan minta komposisi hakim
”Apakah dalam UU Peradilan Umum dikenal hakim
Senada, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara, Binsar Gultom menuturkan, sesuai UU No 4/2004, wewenang menetapkan komposisi majelis hakim itu melekat pada ketua PN. Penentuan hakim
Menurut Binsar, komposisi hakim karier dan hakim
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, secara terpisah, Kamis, mengakui Pengadilan Tipikor memang dibentuk dalam ruang lingkup peradilan umum. Namun, hukum acara, komposisi hakim, dan hal lain bisa diatur khusus sehingga dibutuhkan UU tersendiri.
”DPR dan pemerintah tak perlu bersilat lidah, memakai alasan penyesuaian RUU Tipikor dengan UU No 4/2004. Pengadilan Tipikor bersifat khusus, kecuali satu hal, tetap berpuncak di Mahkamah Agung,” katanya.
Jaksa, kata Febri, semestinya bersemangat membentuk Pengadilan Tipikor, terutama berkaitan dengan komposisi hakim
Sebaliknya, Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sulit dirampungkan DPR periode 2004-2009. Pemerintah memasukkan RUU itu pada Mei 2009. Waktunya amat mepet untuk pembahasan.