Rabu, 10 Februari 2010
Antara/Prasetyo Utomo
Aktor senior Deddy Mizwar berorasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (3/7). Deddy bersama massa dari Gabungan Rakyat Peduli KPK mendukung langkah KPK untuk terus memerangi korupsi dan meminta pemerintah segera menyelesaikan RUU Tipikor.
RUU PENGADILAN TIPIKOR
Harus Sesuai dengan UU No 4/2004

Sabtu, 4 Juli 2009 | 03:08 WIB

Jakarta, Kompas - Sistem dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang kini dibahas DPR dan pemerintah, harus sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak boleh menyimpang dari kedua UU itu.

Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan sikapnya itu, Jumat (3/7) di Jakarta. Ia menjawab pertanyaan wartawan tentang kabar kejaksaan minta komposisi hakim ad hoc dengan hakim karier di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah tiga banding dua orang.

”Apakah dalam UU Peradilan Umum dikenal hakim ad hoc?” tanya Hendarman. Hal itu harus dibahas dalam RUU Pengadilan Tipikor. Dengan mengacu pada UU No 8/2004, apakah dimungkinkan masuknya hakim dari luar karier. Hakim ad hoc apakah pas dalam Pengadilan Tipikor.

Senada, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara, Binsar Gultom menuturkan, sesuai UU No 4/2004, wewenang menetapkan komposisi majelis hakim itu melekat pada ketua PN. Penentuan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pun sebaiknya diserahkan pada ketua PN.

Menurut Binsar, komposisi hakim karier dan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor sepantasnya empat banding satu orang. Hakim ad hoc dibutuhkan kepakarannya yang tak dikuasai hakim karier, seperti masalah pajak, perbankan, atau ekonomi lain.

Diatur khusus

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, secara terpisah, Kamis, mengakui Pengadilan Tipikor memang dibentuk dalam ruang lingkup peradilan umum. Namun, hukum acara, komposisi hakim, dan hal lain bisa diatur khusus sehingga dibutuhkan UU tersendiri.

”DPR dan pemerintah tak perlu bersilat lidah, memakai alasan penyesuaian RUU Tipikor dengan UU No 4/2004. Pengadilan Tipikor bersifat khusus, kecuali satu hal, tetap berpuncak di Mahkamah Agung,” katanya.

Jaksa, kata Febri, semestinya bersemangat membentuk Pengadilan Tipikor, terutama berkaitan dengan komposisi hakim ad hoc. Hal itu berkaitan dengan kasus korupsi yang ditangani kejaksaan, yang banyak divonis bebas atau ringan di pengadilan umum, yang seluruhnya terdiri dari hakim karier. Bukan sebaliknya menolak hakim ad hoc.

Sebaliknya, Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sulit dirampungkan DPR periode 2004-2009. Pemerintah memasukkan RUU itu pada Mei 2009. Waktunya amat mepet untuk pembahasan. (idr/dik/tra)

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: