
Sabtu, 11 Juli 2009 | 04:32 WIB
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pembinaan SMA Bidang Pembinaan Pendidikan Menengah dan Tinggi Dinas Pendidikan Nasional Sumatera Selatan Yanuar, Jumat (10/7), di Palembang.
Menurut Yanuar, dalam menyusun aturan sekolah gratis, Pemprov Sumsel memang tidak secara khusus mengatur soal sanksi. Alasannya, pemerintah pusat sudah memiliki acuan resmi tentang pemberlakuan sanksi bagi pejabat dan pegawai negeri sipil.
”Intinya, sanksi akan diberlakukan sesuai jenis pelanggarannya. Kalau kasusnya korupsi, maka diterapkan hukum korupsi. kalau kasusnya manipulasi status, maka sanksinya pidana atau penipuan,” katanya.
Sesuai dengan keputusan Gubernur Sumsel tentang penetapan sekolah standar nasional dan taraf internasional, Yanuar berharap agar pihak sekolah bisa memotivasi diri untuk terus melakukan langkah-langkah pengembangan. Langkah pengembangan, salah satunya menaikkan status sekolah, tentunya harus dilakukan sesuai prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah atau MBS.
Oleh karenanya, untuk mengantisipasi kekacauan yang ditimbulkan akibat status ini, Gubernur Sumsel perlu menerbitkan daftar status terkini dari semua sekolah di Sumsel.
Di sisi lain, calon siswa baru tingkat SMA mengeluhkan akses ke lokasi sekolah-sekolah yang menerapkan sistem gratis murni. Ilyas, misalnya, warga Alang-alang Lebar harus menempuh perjalanan cukup jauh menuju ke SMA Negeri 20 di wilayah Gandus.
”Oleh orangtua, saya didorong untuk masuk sekolah yang benar-benar tidak menerapkan pungutan. Saat ini hanya ada tiga SMA,” ujar Ilyas.