
Senin, 13 Juli 2009 | 04:50 WIB
Jakarta, kompas -
Anggoro menjadi tersangka karena diduga menyuap mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Emir Faisal sebesar 60.000 dollar Singapura dan Rp 75 juta guna mendapatkan proyek dalam sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) tahun 2006-2007 di Departemen Kehutanan sebesar Rp 180 miliar.
Demikian dikemukakan Juru Bicara KPK Johan Budi, Minggu (12/7). Diduga akibat suap itu, Komisi IV DPR kemudian mengeluarkan rekomendasi pada 12 Februari 2007, yang meminta pemerintah memaksimalkan penggunaan SKRT yang nilai investasinya sejak tahun 1991 mencapai Rp 2 triliun.
Terkait dengan rekomendasi itu, PT Masaro lalu diminta menambah peralatan agar SKRT dapat digunakan. Namun, peralatan seperti radio komunikasi yang diadakannya ternyata spesifikasi tahun 2002 dan harganya ditentukan sendiri oleh PT Masaro.
KPK pernah menggeledah kantor PT Masaro pada Juli 2008. Namun, saat itu Anggoro sudah pergi ke luar negeri,
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita uang, antara lain, dari Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Purnama. Uang itu diduga juga berasal dari Anggoro.