Rabu, 10 Februari 2010
PELANGGARAN PEMILU
SBY Tidak Melanggar

Jumat, 17 Juli 2009 | 04:10 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Pengawas Pemilu menetapkan telewicara yang dilakukan Susilo Bambang Yudhoyono dengan kepala daerah, 7 Juli lalu di Jakarta, tidak termasuk kategori kampanye. Putusan itu diambil Bawaslu di Jakarta, Kamis (16/7).

Bawaslu tidak akan menindaklanjuti laporan Tim Kampanye Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto terhadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Tindakan SBY yang dilaporkan itu tak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Sitorus, menjelaskan, berdasarkan klarifikasi, keterangan ahli, dan keterangan tambahan, serta Panitia Pengawas Pemilu Papua, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat yang hadir dalam telewicara itu, tindakan SBY dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan. Ia mengecek kesiapan pemerintah daerah dalam memberikan dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan pemilu.

Ketua Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, Hatta Rajasa, dalam keterangannya kepada Bawaslu menyebutkan tidak ada pengucapan visi, misi, dan program kerja SBY dalam acara itu.

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto selaku penanggung jawab telewicara juga menyebutkan yang dilakukan SBY dalam kapasitasnya sebagai kepala negara dan pemerintahan. Hal ini terkait hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kerja sama IFES

Terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kasus kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum dan The International Foundation for Electoral System (IFES), Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menuturkan, Bawaslu masih akan melakukan pendalaman. Sejumlah kalangan menilai keterlibatan asing dalam pengelolaan data pemilu itu membahayakan negara.

Bawaslu akan memanggil Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang mengizinkan kerja sama itu, PT Telkomsel, serta ahli teknologi informasi dan telekomunikasi antara hari Jumat hingga Selasa pekan depan. ”Kami masih butuh bukti tambahan lain agar memahami kerangka utuh masalah ini,” kata Sardini. (mzw)

Share on Facebook
A A A
Ada 3 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
sri rahayu @ Jumat, 17 Juli 2009 | 16:38 WIB
Yah, begitulah..serba salah, namanya juga incumbent.Mau menjalankan tugas mulia saja kok ya dianggap pelanggaran..."Sungguh Terlalu"
Zainaldo Muttaqinho @ Jumat, 17 Juli 2009 | 08:28 WIB
Lagi-lagi tidak ada pelanggaran. Kemarin Megawati dibebaskan sekarang SBY. Capek deh! Bawaslu emang macan ompong! Pemilu depan nggak usak pake Bawaslu aja.
aLdo @ Jumat, 17 Juli 2009 | 07:06 WIB
aneh ya, koordinasi persiapan pemilu kok dilaporkan sebagai kasus pelanggaran pemilu.

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: