
Jumat, 17 Juli 2009 | 04:10 WIB
Jakarta, Kompas -
Bawaslu tidak akan menindaklanjuti laporan Tim Kampanye Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto terhadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Tindakan SBY yang dilaporkan itu tak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Sitorus, menjelaskan, berdasarkan klarifikasi, keterangan ahli, dan keterangan tambahan, serta Panitia Pengawas Pemilu Papua, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat yang hadir dalam telewicara itu, tindakan SBY dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan. Ia mengecek kesiapan pemerintah daerah dalam memberikan dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan pemilu.
Ketua Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, Hatta Rajasa, dalam keterangannya kepada Bawaslu menyebutkan tidak ada pengucapan visi, misi, dan program kerja SBY dalam acara itu.
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto selaku penanggung jawab telewicara juga menyebutkan yang dilakukan SBY dalam kapasitasnya sebagai kepala negara dan pemerintahan. Hal ini terkait hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kasus kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum dan The International Foundation for Electoral System (IFES), Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menuturkan, Bawaslu masih akan melakukan pendalaman. Sejumlah kalangan menilai keterlibatan asing dalam pengelolaan data pemilu itu membahayakan negara.
Bawaslu akan memanggil Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang mengizinkan kerja sama itu, PT Telkomsel, serta ahli teknologi informasi dan telekomunikasi antara hari Jumat hingga Selasa pekan depan. ”Kami masih butuh bukti tambahan lain agar memahami kerangka utuh masalah ini,” kata Sardini.