
Selasa, 25 Agustus 2009 | 14:25 WIB
Yogyakarta, Kompas - Karyawan yang bekerja di perusahaan berhak mendapat tunjangan hari raya. Perusahaan yang tidak mampu membayar THR wajib mengajukan surat kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak dua bulan sebelum hari raya.
Kepala Disnakertrans DIY Hendarto Budiyono, Senin (24/8), menuturkan, THR sebanyak satu kali gaji merupakan hak normatif pekerja yang harus diberikan perusahaan. Oleh karenanya, ia mengimbau semua perusahaan agar bisa memenuhi hak normatif itu.
Di DIY, jumlah perusahaan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan mencapai 3.460 perusahaan. Dari jumlah itu, sampai sekarang belum ada satu pun yang mengajukan surat keberatan membayar THR. ”Ternyata kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat krisis ekonomi tidak seburuk yang diperkirakan. Sampai sekarang, kami juga belum mendengar ada perusahaan yang menyatakan keberatan. Itu berarti semua perusahaan bisa membayar THR pekerjanya,” ungkapnya.
Pemberian THR masuk dalam kesepakatan kerja bersama antara perusahaan dan pekerja. Dengan begitu, lanjutnya, perusahaan yang membayar THR di bawah ketentuan diharapkan bisa membicarakannya secara internal dengan perwakilan pekerja.
Hendarto bekerja sama dengan disnakertrans di tingkat kabupaten/ kota mulai memantau penyaluran THR di perusahaan. Penyaluran THR untuk para pekerja di unit usaha kecil dan menengah akan diawasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.
Ada yang kesulitan
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Yogyakarta Ibnu Saleh menyatakan, pengusaha akan berupaya memberikan THR kepada pekerja. THR biasanya diberikan satu minggu sebelum hari raya sehingga para pengusaha masih punya waktu untuk menjual produk dan mengumpulkan uang.
”Memang ada sejumlah perusahaan yang kesulitan membayar THR, namun walaupun bagaimana pengusaha akan mengupayakan pemberian THR sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ibnu mengungkapkan, saat ini setidaknya ada 22 perusahaan anggota Apindo DIY yang akan kesulitan membayar THR sesuai ketentuan. Sejak awal 2009, ke-22 perusahaan itu juga telah mengajukan penundaan membayar upah minimum provinsi karena tidak mampu. (ARA)