
Selasa, 1 September 2009 | 03:24 WIB
Jakarta, Kompas
”Saya menggarisbawahi pemberdayaan, bukan regulasi. Kalau kebijakan dibuat berdasarkan pemberdayaan, proyeksi yang bersifat regulatif akan gugur dengan sendirinya,” kata aktor/sutradara film Slamet Rahardjo mewakili masyarakat perfilman saat bertemu Komisi X DPR di Jakarta, Senin (31/8).
Slamet Rahardjo meminta Komisi X DPR agar lebih banyak menjaring aspirasi masyarakat sehingga tidak terburu-buru menyelesaikan pembuatan RUU Perfilman.
Produser film Mira Lesmana mengatakan, paradigma yang benar dalam merumuskan kebijakan film, menurut masyarakat perfilman, adalah mengembangkan, bukan regulasi.
”RUU ini banyak mengandung pasal-pasal kontrol dan birokratisasi yang berlebihan terhadap industri. Pasal-pasal ini tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini karena justru akan menghambat perkembangan industri yang sedang tumbuh,” tutur Mira Lesmana.
RUU Perfilman dipandang masih mengatur perfilman dengan semangat mengontrol, bukan membangun dan mengembangkan film.
Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno meminta kepada masyarakat film agar semua masukan diserahkan kepada Tim Perumus RUU Perfilman secara tertulis untuk dibahas lebih lanjut oleh DPR.
Ketua Tim Perumus RUU
”Semua masukan dari masyarakat perfilman akan kami olah dan akan kami komunikasikan hasil pembahasan Tim Perumus RUU Perfilman kepada masyarakat perfilman,” kata Anwar Arifin.