
Sabtu, 12 September 2009 | 04:33 WIB
Sebanyak 9 dari 10 fraksi menyetujui undang-undang baru itu sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, yang memang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
Sejak RUU disosialisasikan, sejumlah komponen komunitas perfilman Indonesia, dengan berbagai cara yang konstitusional dan saluran yang ada, telah menyatakan ketidaksetujuan atas sejumlah pasal. Antara lain, larangan membuat film dengan isi tertentu; pembatasan produser untuk menggunakan SDM dan teknologi tertentu yang dibutuhkan; pembuatan film harus dimulai dengan pendaftaran judul, cerita, dan rencana produksi; kewenangan Lembaga Sensor Film (LSF) yang masih besar; pekerja film wajib memiliki sertifikat kompetensi dari organisasi profesi, lembaga sertifikasi profesi, atau perguruan tinggi; kegiatan peredaran, pemutaran, apresiasi, pengarsipan, dan ekspor-impor film diatur dengan peraturan menteri; serta sejumlah sanksi administratif dan ancaman pidana yang mengerikan.
Menanggapi perlawanan itu, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik (Kompas, 8/9) mengatakan ”(dengan UU Perfilman baru ini) kita akan menciptakan iklim yang baik untuk menumbuhkan perfilman Indonesia.” Ia juga menjamin, para sineas tidak akan dipersulit saat akan membuat film.
Namun, masa depan industri perfilman sebuah bangsa tidak bisa disandarkan pada optimisme dan jaminan seorang menteri. Industri besar ini memerlukan lapangan permainan dan aturan bermain yang jelas dan berkekuatan hukum. Padahal, teks dalam aturan baru yang kini menjadi perangkat hukum ini sudah keliru substansinya dan bias visi atau semangatnya.
Aktor/sutradara Slamet Rahardjo mengatakan, ”Substansi (UU Perfilman baru ini) malah mengatur, bukan menumbuhkan (industri perfilman).”
Substansi UU Perfilman itu jelas amat birokratis, eksesif, cenderung represif. Sementara semangatnya menafikan arus besar dalam komunitas perfilman Indonesia yang menghendaki agar urusan film dikembalikan sepenuhnya ke tangan orang film.
Hingga kini institusi tertinggi perfilman yang diakui pemerintah adalah Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BPPN). Sesuai namanya, badan yang kini diketuai Deddy Mizwar ini hanya berwenang memberikan pertimbangan (nasihat, usul, rekomendasi, dan lainnya). Padahal, dengan kian kompleks dan cepatnya perkembangan situasi industri perfilman di dalam dan luar negeri, sudah saatnya orang- orang film mengatur diri sendiri dengan memberi kebebasan yang dibutuhkan untuk berproduksi dan mengelola institusi eksekutif, antara lain untuk menangani beberapa hal yang dalam UU Perfilman baru bakal diatur dengan izin dan peraturan menteri.
Aspirasi itu kian menguat melihat kenyataan, dengan segala keterbatasan sumber daya (manusia, organisasi, keuangan, dan lainnya) yang dimiliki, selama hampir sepuluh tahun terakhir, industri perfilman Indonesia perlahan-lahan bangkit dengan kekuatan sendiri. Dari produksi hanya dua film pada tahun 2001 hingga tumbuh menjadi 100 lebih film (2009).
Sementara peran pemerintah dalam kebangkitan itu amat terbatas: membiayai LSF, BPPN, penyelenggaraan Festival Film Indonesia, beberapa kali perjalanan promosi ke festival film internasional, memungut pajak pertambahan nilai dan pajak tontonan. Karena itu, amat tidak lucu jika di tengah pertumbuhan yang kian pesat itu tiba-tiba pemerintah datang untuk mengambil kredit (dengan mengklaim sebagai pihak paling berjasa dalam pertumbuhan itu) dan mengatur-atur.
Yang lebih menyakiti hati, drama satu babak pengesahan UU Perfilman baru ini terlihat seperti panggung besar yang mempertontonkan kemacetan proses politik negara ini.
Bertahun-tahun sebelumnya, wacana untuk mengganti UU No 8/1992 tentang Perfilman sudah mengemuka. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata sudah menjaring banyak masukan. Bahkan, BPPN, institusi yang dibentuk pemerintah, telah mengajukan RUU Perfilman yang lebih sesuai perkembangan zaman. Ternyata, semangat dan substansi RUU Perfilman yang dibahas DPR dan pemerintah berbeda dengan aspirasi yang diusulkan komunitas perfilman Indonesia.
Dalam pembahasan itu, DPR mengundang sejumlah wakil komunitas perfilman Indonesia untuk memberikan tanggapan dan masukan. Namun, lagi-lagi, tidak ada yang tahu persis sejauh mana tanggapan dan masukan itu diakomodasi. Yang pasti, permintaan paling utama untuk tidak terburu-buru mengesahkan RUU itu menjadi UU sebelum dibahas lagi bersama komunitas perfilman Indonesia tidak ditanggapi.
Macetnya proses politik itu membuat semua komunitas perfilman Indonesia kini kehilangan kepercayaan pada politik sebagai alat konstitusional buat memperjuangkan kepentingan bersama. Karena pemerintah, yang seharusnya mengelola kepentingan warga, tidak mau mendengar. DPR, yang semestinya menyalurkan aspirasi rakyat yang diwakili, tidak peduli.
Maka, ketika dalam sidang paripurna Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengetuk palu, Selasa (8/9), sekelompok warga negara Indonesia yang ada dalam industri perfilman Indonesia saat itu juga kehilangan kepercayaan kepada negaranya sendiri.