
Minggu, 13 September 2009 | 02:59 WIB
Oleh Wina Armada Sukardi
Akhirnya, di tengah-tengah kontroversi, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perfilman disahkan juga oleh DPR sebagai UU Perfilman yang baru. Ada dua pokok masalah yang dapat dipersoalkan dari UU ini, yakni baik menyangkut proses pembuatannya maupun substansinya sendiri.
Proses pembentukan UU Perfilman ini bukan hanya kurang disosialisasikan, melainkan juga terkesan seperti misterius. Walaupun para pembuat UU menegaskan mereka sudah mendengarkan semua pihak terkait dan menampung berbagai aspirasi yang ada di kalangan perfilman, ternyata banyak sekali tokoh film malah tidak mengetahui tahapan proses pembuatan UU Perfilman. Nama-nama sekaliber Christine Hakim, Slamet Rahardjo, Riri Reza, Putu Widjaya, Mira Lesmana, dan Jajang C Noer, misalnya, termasuk kelompok yang tidak diberi informasi perkembangan penyusunan UU ini. Akibatnya, manakala UU ini akan disahkan, mereka sontak kaget bukan alang kepalang.
Sedangkan dari segi substansinya, UU ini setidaknya mengandung tujuh masalah.
Apabila dibandingkan dengan UU Perfilman lama Nomor 8 Tahun 1992, sebenarnya. UU ini hampir tidak ada perbedaan yang signifikan. Perbedaan hanya terjadi pada varian tertentu dan penyesuaian-penyesuaian dengan perkembangan keadaan yang sekarang, tetapi bukan pada masalah prinsip.
Kelima, UU ini jelas terlampau birokratis. Dari mulai presiden, menteri, gubernur, sampai bupati diberi kewenangan untuk turut mengatur soal perfilman. Dapat dibayangkan bagaimana birokratisnya pengaturan di dunia perfilman setelah UU ini diterapkan.
Keenam, peranan pemerintah terlalu dominan memasuki hampir seluruh aspek perfilman. Campur tangan pemerintah tidak hanya sebatas pada pemberian bantuan keuangan dan hal-hal yang strategis saja, tetapi juga sudah masuk ke dalam masalah-masalah tetek bengek. Makanya tak banyak lagi ruang yang tersisa bagi insan perfilman untuk mengatur dan mengekspresikan dirinya sendiri.
Ketujuh, status Badan Perfilman Indonesia (BPI) yang tidak jelas dan paradoksal. BPI disebut sebagai lembaga swasta murni, dan bukan satu-satunya lembaga yang memiliki suatu kewenangan tertentu, tetapi pengurusnya dikukuhkan oleh presiden dan biaya operasionalnya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini bertentangan dengan asas swasta harus membiayai dan mengurus dirinya sendiri. Pembiayaan dari pemerintah kepada lembaga ini dapat menimbulkan tuduhan korupsi kepada lembaga ini.
Walaupun ada banyak masalah dalam UU Perfilman yang baru, para sineas tidak boleh cengeng. Seorang seniman yang kreatif harus mampu melahirkan karya yang baik, dalam kondisi yang seburuk apa pun. Dulu di Uni Soviet, betapa pun seniman dikekang, tetapi tetap lahir karya-karya seni yang adiluhung. Begitu juga seharusnya sikap sineas Indonesia. Dalam keadaan apa pun juga, termasuk menghadapi UU Perfilman yang baru, sineas Indonesia harus berupaya melahirkan karya-karya baik. Soal UU Perfilman yang baru mengandung banyak kekurangan dan perlu diperjuangkan lagi perbaikannya, itu soal lain.
Kelahiran UU Perfilman baru ini memberikan pelajaran lain kepada kalangan film nasional: jangan tidak peduli terhadap urusan pihak lain dalam dunia perfilman yang sama. Selama ini terdapat kecenderungan kalangan film hanya sibuk mengurus diri sendiri dan tidak begitu peduli terhadap urusan pihak lainnya. Hanya apabila terdapat kepentingan langsung mereka yang terganggu barulah mereka beraksi.
Dalam memperjuangkan substansi UU Perfilman yang baru pun agar lebih banyak unsur kemerdekaan berekspresi dan kondisi yang kondusif bagi perfilman nasional, lebih banyak dilakukan oleh kalangan nonfilm. Dari mulai kalangan aktivis prodemokrasi sampai wartawan budaya ikut memerhatikan perkembangan soal ini. Tapi kalangan perfilman baru datang belakangan, itu pun jumlahnya cuma secuil.
Tidaklah mengherankan apabila di tengah ketidakpedulian itu ada pihak lain yang mengambil inisiatif untuk menata dunia perfilman nasional berdasarkan versinya. Jadi, sebenarnya, UU Perfilman memang harga yang harus diterima oleh kalangan perfilman sendiri atas sikap mereka yang kurang proaktif. Inilah kado buat kalangan perfilman sesuai dengan sikap tindak mereka sendiri.
WINA ARMADA SUKARDI Kritikus Film, Anggota Tim Penyusun RUU Perfilman Badan Pembinaan Perfilman Nasional (BP2N), dan Anggota Dewan Pers