Rabu, 10 Februari 2010
Wacana
UU Perfilman Baru, Siapa Peduli?

Minggu, 13 September 2009 | 02:59 WIB

 Oleh Wina Armada Sukardi

Akhirnya, di tengah-tengah kontroversi, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perfilman disahkan juga oleh DPR sebagai UU Perfilman yang baru. Ada dua pokok masalah yang dapat dipersoalkan dari UU ini, yakni baik menyangkut proses pembuatannya maupun substansinya sendiri.

Proses pembentukan UU Perfilman ini bukan hanya kurang disosialisasikan, melainkan juga terkesan seperti misterius. Walaupun para pembuat UU menegaskan mereka sudah mendengarkan semua pihak terkait dan menampung berbagai aspirasi yang ada di kalangan perfilman, ternyata banyak sekali tokoh film malah tidak mengetahui tahapan proses pembuatan UU Perfilman. Nama-nama sekaliber Christine Hakim, Slamet Rahardjo, Riri Reza, Putu Widjaya, Mira Lesmana, dan Jajang C Noer, misalnya, termasuk kelompok yang tidak diberi informasi perkembangan penyusunan UU ini. Akibatnya, manakala UU ini akan disahkan, mereka sontak kaget bukan alang kepalang.

Tujuh persoalan

Sedangkan dari segi substansinya, UU ini setidaknya mengandung tujuh masalah. Pertama, baik secara keseluruhan maupun dilihat dari pasal per pasal, tidak jelas apa sebenarnya fokus tujuan utama dilahirkannya UU Perfilman ini. Apakah UU ini terutama ingin meningkatkan mutu atau estetika karya film Indonesia, memompa produksi, memperketat dan memperjelas rambu-rambu larangan di bidang perfilman, mengatur soal pendistribusian film atau ingin memperbanyak peranan pemerintah dalam bidang perfilman, semuanya kabur. UU ini mengatur terlalu banyak hal, tetapi terlampau sedikit kejelasan tujuan utama.

Apabila dibandingkan dengan UU Perfilman lama Nomor 8 Tahun 1992, sebenarnya. UU ini hampir tidak ada perbedaan yang signifikan. Perbedaan hanya terjadi pada varian tertentu dan penyesuaian-penyesuaian dengan perkembangan keadaan yang sekarang, tetapi bukan pada masalah prinsip.

Kedua, pemakaian paradigma yang kurang tepat terhadap fungsi dan peranan para sineas. Dalam UU ini sineas tidak dipandang sebagai seniman kreatif yang dapat meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan melalui pendekatan estetika, tetapi lebih banyak ditempatkan sebagai pelaku media massa yang dapat merusak tatanan sosial, mengganggu keamanan dan ketertiban serta cenderung membawa dampak buruk terhadap nilai-nilai masyarakat. Paradigma ini secara tidak langsung telah menempatkan para sineas seperti orang yang berpotensi sebagai ”penjahat”. Supaya potensi kejahatan sineas tidak keluar, maka terhadap mereka perlu ditegaskan sejumlah larangan dan peringatan. Itulah sebabnya UU ini penuh dengan rambu-rambu larangan dan petunjuk yang harus diikuti oleh sineas.

Ketiga, UU ini mencampuradukkan berbagai ranah hukum dalam suatu kesatuan yang tidak jelas. Dalam UU ini masih diatur masalah-masalah seperti hak cipta, monopoli dan pendistribusian, padahal sudah ada UU khusus tentang hal itu. Misalnya UU ini masih mengatur untuk membuat film, harus lebih dahulu didaftarkan dengan asumsi supaya tidak ada judul dan cerita yang sama, padahal soal seperti itu sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Walhasil banyak soal yang sebenarnya sudah diatur dalam UU khusus itu diatur ulang kembali dalam UU Perfilman.

Keempat, sistem sensor yang dipakai masih memakai sistem pemotongan dan bukan klasifikasi murni. Memang sudah ada penggolongan atau pembagian umur, tetapi produser tetap harus mengikuti ”selera” lembaga sensor film. Hal ini melahirkan sistem sensor klarifikasi setengah hati.

Kelima, UU ini jelas terlampau birokratis. Dari mulai presiden, menteri, gubernur, sampai bupati diberi kewenangan untuk turut mengatur soal perfilman. Dapat dibayangkan bagaimana birokratisnya pengaturan di dunia perfilman setelah UU ini diterapkan.

Keenam, peranan pemerintah terlalu dominan memasuki hampir seluruh aspek perfilman. Campur tangan pemerintah tidak hanya sebatas pada pemberian bantuan keuangan dan hal-hal yang strategis saja, tetapi juga sudah masuk ke dalam masalah-masalah tetek bengek. Makanya tak banyak lagi ruang yang tersisa bagi insan perfilman untuk mengatur dan mengekspresikan dirinya sendiri.

Ketujuh, status Badan Perfilman Indonesia (BPI) yang tidak jelas dan paradoksal. BPI disebut sebagai lembaga swasta murni, dan bukan satu-satunya lembaga yang memiliki suatu kewenangan tertentu, tetapi pengurusnya dikukuhkan oleh presiden dan biaya operasionalnya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini bertentangan dengan asas swasta harus membiayai dan mengurus dirinya sendiri. Pembiayaan dari pemerintah kepada lembaga ini dapat menimbulkan tuduhan korupsi kepada lembaga ini.

Tidak boleh cengeng

Walaupun ada banyak masalah dalam UU Perfilman yang baru, para sineas tidak boleh cengeng. Seorang seniman yang kreatif harus mampu melahirkan karya yang baik, dalam kondisi yang seburuk apa pun. Dulu di Uni Soviet, betapa pun seniman dikekang, tetapi tetap lahir karya-karya seni yang adiluhung. Begitu juga seharusnya sikap sineas Indonesia. Dalam keadaan apa pun juga, termasuk menghadapi UU Perfilman yang baru, sineas Indonesia harus berupaya melahirkan karya-karya baik. Soal UU Perfilman yang baru mengandung banyak kekurangan dan perlu diperjuangkan lagi perbaikannya, itu soal lain.

Jangan tidak peduli

Kelahiran UU Perfilman baru ini memberikan pelajaran lain kepada kalangan film nasional: jangan tidak peduli terhadap urusan pihak lain dalam dunia perfilman yang sama. Selama ini terdapat kecenderungan kalangan film hanya sibuk mengurus diri sendiri dan tidak begitu peduli terhadap urusan pihak lainnya. Hanya apabila terdapat kepentingan langsung mereka yang terganggu barulah mereka beraksi.

Dalam memperjuangkan substansi UU Perfilman yang baru pun agar lebih banyak unsur kemerdekaan berekspresi dan kondisi yang kondusif bagi perfilman nasional, lebih banyak dilakukan oleh kalangan nonfilm. Dari mulai kalangan aktivis prodemokrasi sampai wartawan budaya ikut memerhatikan perkembangan soal ini. Tapi kalangan perfilman baru datang belakangan, itu pun jumlahnya cuma secuil.

Tidaklah mengherankan apabila di tengah ketidakpedulian itu ada pihak lain yang mengambil inisiatif untuk menata dunia perfilman nasional berdasarkan versinya. Jadi, sebenarnya, UU Perfilman memang harga yang harus diterima oleh kalangan perfilman sendiri atas sikap mereka yang kurang proaktif. Inilah kado buat kalangan perfilman sesuai dengan sikap tindak mereka sendiri.

WINA ARMADA SUKARDI Kritikus Film, Anggota Tim Penyusun RUU Perfilman Badan Pembinaan Perfilman Nasional (BP2N), dan Anggota Dewan Pers

Share on Facebook
Nilai 5 A A A
Ada 3 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
ojan @ Senin, 4 Januari 2010 | 16:35 WIB
walaupun uu mengekang seniman perfilman seperti apapun, menurut saya itu bukan satu masalah yang penting. sineas itu orang kreatif. jadi pasti ada solusinya.
M.A.S JB tebet jaksel. @ Senin, 19 Oktober 2009 | 11:12 WIB
Nasi udah jadi bubur maksudnya uu sudah disetujui, Seharusnya jika anggota DPR ingin membuat uu film melibatkan pelaku misalnya sutradara, pemain,produser.
ivan @ Senin, 14 September 2009 | 11:57 WIB
uu kejar tayang. kayak sinetron aja.

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: