Minggu, 14 Maret 2010
OTONOMI DAERAH
Usulan Pemekaran Daerah Dibuka Kembali

Kamis, 8 Oktober 2009 | 03:45 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan lagi usulan rancangan undang-undang pembentukan daerah otonom baru. Sebelumnya, pada Juli 2009, DPR mengusulkan 20 RUU pembentukan daerah baru. Namun, usulan itu tidak ditindaklanjuti karena Pemilu 2009 masih berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang di Jakarta, Rabu (7/10), mengatakan, Presiden telah mengirim surat ke DPR, yang berisi agar DPR mengajukan usul inisiatif rancangan undang-undang (RUU) pembentukan kabupaten/kota dan provinsi.

Dalam surat tersebut, kata Situmorang, Presiden juga menyebutkan, usulan itu dapat diajukan kembali setelah penyelenggaraan pemilu selesai.

Situmorang melanjutkan, sesuai dengan UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, penyelenggaraan pemilu dinyatakan selesai setelah pengucapan sumpah dan janji anggota DPR serta pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih.

”Presiden juga menyampaikan agar sebelum melaksanakan pemekaran dan pembentukan daerah otonom baru perlu dilakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara konsisten, sungguh-sungguh, dan tuntas,” kata dia.

RUU pembentukan daerah baru yang pernah diusulkan DPR adalah RUU Pembentukan Kabupaten Muna Barat, Kota Raha, Kabupaten Kolaka Timur (Provinsi Sulawesi Tenggara); Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat); Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Hilir (Sumatera Selatan); serta Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Tengah (Sulawesi Tengah).

Selain itu, ada RUU Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Kabupaten Grime Nawa (Papua), Kabupaten Rokan Darussalam (Riau), Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Sulawesi Timur, Provinsi Aceh Leuser Antara, dan Provinsi Aceh Barat Selatan.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah juga menunda pembahasan tiga RUU, yaitu RUU Pembentukan Kabupaten Mandau (Riau), Kabupaten Brastagi (Sumatera Utara), dan Provinsi Tapanuli. Dengan demikian, ada 23 RUU pembentukan daerah otonom baru yang akan dibahas DPR dan pemerintah.

Hingga kini, jumlah daerah di Indonesia sebanyak 530, yang terdiri atas 33 provinsi, 398 kabupaten, 93 kota, lima kota administratif, dan satu kabupaten administratif. (SIE)

Share on Facebook
A A A
Ada 5 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
ajeng @ Kamis, 24 Desember 2009 | 06:35 WIB
pemekaran hendaknya djalnkan dg pnuh tanggungjwab., jgn djadikan sbg pabrik mobil plat merah saja.. lskahteraan masy. yg utama!!
Arby Hasibuan @ Sabtu, 5 Desember 2009 | 14:23 WIB
Turut mendukung, selalu berusaha dan berdo'a atas terwujudnya pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam..
Oechazt @ Senin, 19 Oktober 2009 | 10:38 WIB
Pandangan pemekaran antara jawa dan luar jawa emang beda.... Ga mekarpun, jawa udah maju didilung oleh wilayah luar jawa.
Aan Rohaeni @ Kamis, 8 Oktober 2009 | 11:08 WIB
konon kata beberapa kawan DPR periode sebelumnya, pemekaran daerah di luar jawa lebih banyak nuansa "bagi-bagi kue", aspek "kemampuan" daerah dilihat dari potensi ekonomi, budaya apalagi aspek sosial mendekatkan pelayanan kepada masyarakat cenderung formalistik...yang penting "mekaaar" dan tentu saja membuat anggaran daerah jadi "melaaar"...APBD-... Baca Selengkapnyanya habis buat gaji pemda sama DPRD-nya sih...sebaliknya di pulau jawa meskipun wilayahnya sangat luas dengan jumlah penduduk yang berjibun...dengan alasan "konsentrasi kekuasaan" isu pemekaran pastinya bagai menanam "teratai" di padang gersang...he...he
Najmi Fuadi @ Kamis, 8 Oktober 2009 | 09:16 WIB
Tks Pemerintah yg buka lagi untuk wacana pemekaran, kami dari Kalimantan Tengah insya Allah segera mengusulkan Pemekaran Provinsi Kotawaringin.............

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: