Rabu, 10 Februari 2010
Perkecil Diskriminasi di Bidang Pendidikan
Nasionalisme Tidak Mengenal "Locus"

Rabu, 28 Oktober 2009 | 03:40 WIB

Jakarta, Kompas - Semua warga negara harus mempunyai kesempatan yang sama di bidang pendidikan. Oleh karena itu, diskriminasi pendidikan, baik menyangkut diskriminasi sosial, diskriminasi kewilayahan, maupun diskriminasi agama, harus dihapuskan, setidaknya diperkecil.

”Semua warga negara harus mempunyai akses yang sama. Tidak boleh dibedakan kaya-miskin atau Jawa dan luar Jawa. Semua harus punya akses yang sama. Terserah, akses tersebut akan dimanfaatkan atau tidak,” kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh di Jakarta, Selasa (27/10). ”Prinsipnya, jangan sampai gara-gara tidak punya uang kemudian tidak bisa mendapat pendidikan yang berkualitas,” lanjut Nuh.

Di sisi lain, menurut Nuh, pemerintah juga harus terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan agar merata di semua wilayah Tanah Air. Peningkatan kualitas ini menyangkut sarana dan prasarana, guru, ataupun aspek pendidikan lainnya.

Untuk sarana dan prasarana, misalnya, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) menargetkan tahun 2010 sudah tidak ada lagi bangunan sekolah yang rusak. Mendiknas sudah menghubungi sejumlah kepala daerah agar memprioritaskan rehabilitasi gedung sekolah.

”Soal gedung sekolah yang rusak, sudah saatnya diselesaikan. Kita tutup buku pada 2010 dan beralih kepada persoalan lain,” kata Mendiknas.

Menurut Nuh, saat ini Depdiknas sedang menyusun cost structure analysis pendidikan. Berdasarkan kajian ini, anggaran pendidikan yang besarnya Rp 64 triliun bisa dioptimalkan. Selain itu, bisa diketahui, biaya pendidikan yang harus ditanggung masyarakat dan biaya yang harus ditanggung pemerintah.

Cenderung komersialisasi

Secara terpisah, aktivis dan praktisi pendidikan yang tergabung dalam Koalisi Pendidikan menilai masalah mendasar dalam pendidikan nasional saat ini adalah kecenderungan komersialisasi yang makin menjadi-jadi.

”Pendidikan tidak lagi ditempatkan sebagai hak warga negara, seperti amanat dalam konstitusi negara, tetapi diposisikan sebagai hak konsumen,” kata Ade Irawan dari Koalisi Pendidikan.

Artinya, mereka yang memiliki uang akan mendapatkan pelayanan. Lebih banyak uang yang dibayarkan, akan lebih bagus lagi pelayanannya.

Koalisi Pendidikan meminta Mendiknas baru kembali menempatkan pendidikan sebagai barang publik yang bisa diakses oleh semua kelompok warga.

Pada bagian lain Mendiknas menyoroti banyaknya warga negara Indonesia yang bersekolah dan bekerja di luar negeri. Menurut Menteri, hal itu tidak bisa disalahkan. Mereka juga tidak bisa dituding tidak nasionalis.

”Nasionalisme tidak mengenal locus. Jika mereka memberikan kontribusi buat bangsa, justru lebih baik dibandingkan tetap di dalam negeri, tetapi mengeruk kekayaan negara,” kata Nuh.

Tantangannya kini, berupaya keras agar lulusan perguruan tinggi bisa bekerja sesuai dengan harapan mereka. (THY/ELN)

Share on Facebook
Nilai 4.67 A A A
Ada 4 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
arif @ Rabu, 28 Oktober 2009 | 16:09 WIB
Ngomong thokk!, mau nggak cabut BHP yg jelas2 Diskriminan!Pikiren Pend tinggi yg sdh super Capital!
Fananie Anwar, surabaya @ Rabu, 28 Oktober 2009 | 11:27 WIB
Pak Nuh, gak usah bilang diskirminasi atau tidak. Tapi tegaskan saja, semua anak Indonesia harus sekolah. Atau dibalik: tidak sekolah didenda. Tegas saja. Oke?
urbanus @ Rabu, 28 Oktober 2009 | 09:33 WIB
Pa Mentri Yth. Diskriminasi perhatian terhadap sekolah swasta dan negeri/pemerintah pun perlu dikikis tuntas, perbesar program bantuan tuk sekolah swasta.
HN. Darwis @ Rabu, 28 Oktober 2009 | 09:24 WIB
Diskriminasi hanya bisa dihilangkan atau diperkecil oleh orang yg berjiwa besar, tidak sektarian dan tdk diskriminatif pula, bukan oleh pejabat berjiwa kerdil.

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: