
Jumat, 13 November 2009 | 02:47 WIB
Jakarta, Kompas -
Wakil Ketua DPR Anis Matta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Pramono Anung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) langsung membubuhkan tanda tangan saat disodorkan formulir oleh Maruarar Sirait yang mewakili para pengusul.
Namun, Ketua DPR Marzuki Alie dari Partai Demokrat menolak tanda tangan dengan halus. Menurut Marzuki, dia sebagai unsur pimpinan DPR telah memiliki komitmen untuk menunggu laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ”Saya juga menghargai 400-an anggota DPR yang belum tanda tangan. Saya berada dalam posisi di sana,” ucapnya.
Dari 139 anggota DPR yang memberikan dukungan, tak ada satu pun anggota DPR dari Partai Demokrat yang semuanya berjumlah 148 orang. Hanya anggota DPR dari delapan fraksi yang memberikan dukungan, yakni PDI-P (80), Partai Golkar (24), Partai Hanura (14), PKS (8), Partai Gerindra (8), Partai Amanat Nasional (3), Partai Persatuan Pembangunan (1), dan Partai Kebangkitan Bangsa (1 dukungan lisan).
Marzuki menegaskan, ia tak akan menghambat usulan anggota DPR dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme, yaitu segera diumumkan dalam rapat paripurna dan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah. ”Kita tidak akan menahan,” ujarnya.
Ada lima fokus penyelidikan dalam pelaksanaan hak angket ini. Pertama, mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait keputusan mencairkan dana talangan Rp 6,76 triliun untuk Bank Century, serta indikasi pelanggaran, baik yang bersifat pidana maupun perdata.
Kedua, mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai pencairan dana talangan Bank Century, seperti perubahan peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji dalam pencairan nasabah Bank Century sebesar Rp 2 triliun, dan kemungkinan terjadi konspirasi di antara para pemegang saham utama, serta otoritas perbankan dan keuangan pemerintah.
Ketiga, menyelidiki ke mana saja aliran dana talangan Bank Century mengingat sebagian dana talangan oleh direksi Century ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara dan dicairkan bagi nasabah besar Budi Sampoerna. Sementara kepentingan nasabah kecil justru terabaikan.
Keempat, menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp 6,76 triliun tanpa persetujuan DPR.
Kelima, mengetahui seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus Bank Century dan sejauh mana kemungkinan penyelamatan uang negara yang bisa dilakukan.
Eskalasi pengusulan penggunaan hak angket oleh anggota DPR ini, menurut pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, menunjukkan DPR telah mencium ”bau tak sedap” dalam penanganan Bank Century. Konstitusi, lanjutnya, memang menghadirkan DPR sebagai satu-satunya institusi penyelidik bagi institusi kepresidenan jika terdapat aroma korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya.
Mukhamad Misbakhum dari PKS juga menjamin gerakan ini tidak akan ”masuk angin” atau ”gembos”. ”Ini menyangkut rasa keadilan masyarakat. Kalau dana untuk gempa ngicrit-ngicrit, giliran Century lancar,” ujar Refrizal, anggota lainnya dari PKS.
Penegasan senada disampaikan Bambang Soesatyo dari Partai Golkar. ”Siapa yang menerima dan memanfaatkan dana bailout Bank Century dengan tidak sah harus ditindak secara hukum. Kami bertekad terus mengawal dan menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum secara terpisah menegaskan, sejauh ini fraksi-fraksi partai koalisi masih sama dengan sikap Demokrat, yakni menunggu hasil audit BPK. Fraksi Partai Demokrat juga menilai usulan angket terburu-buru dan tidak berdasar. ”Tendensi politik lebih menonjol,” katanya.
Namun, anggota Fraksi PAN, Nasrullah, menyebutkan, anggota fraksi di DPR dari partai yang bergabung dalam koalisi pemerintah tak perlu ragu untuk mendukung angket Bank Century. Apalagi, pemerintah sekarang sudah berkomitmen untuk memberantas korupsi.
”Kita tentu tidak ingin image Dewan di mata rakyat makin buruk. Bagaimana kita bisa berhadapan dengan konstituen jika apa yang dilakukan anggota Dewan dinilai negatif,” ujarnya.
Ketua BPK Hadi Purnomo berjanji akan berusaha menyerahkan hasil audit investigasi Bank Century ke DPR sebelum lembaga itu memasuki masa reses yang dimulai 5 Desember 2009.
”Hitungan cepatnya, audit selesai akhir bulan November, sedangkan hitungan lambatnya, audit baru selesai akhir Desember. Namun, kami berusaha menyerahkan hasil audit ke DPR sebelum mereka reses,” kata Hadi, Kamis di Jakarta.
Analis keuangan dan perbankan Yanuar Rizki menilai, kemelut Bank Century bisa terurai jika Presiden memiliki inisiatif politik yang kuat untuk mengurainya. Preseden yang dipakai adalah saat Presiden BJ Habibie meminta PricewaterhouseCoopers mengaudit aliran dana perkara pencairan hak tagih (cessie) Bank Bali.
”Untuk mengurai masalah ini, Presiden bisa memerintahkan auditor independen. Tak usah PwC (PricewaterhouseCoopers), tetapi cukup PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan),” katanya.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif menilai, Presiden wajib turun tangan dan membongkar ke mana dana itu mengalir. Menurut dia, Presiden dipilih langsung oleh 68 persen pemilih di Indonesia. Artinya, Presiden memiliki mandat untuk melaksanakan aspirasi rakyat, yang saat ini menginginkan pengusutan kasus Century.