
Sabtu, 14 November 2009 | 02:59 WIB
Jakarta, Kompas -
Perubahan izin mendarat itu disampaikan Menteri Agama Suryadharma Ali di kantornya, Jumat (13/11). ”Baru beberapa hari yang lalu ada perubahan izin mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah,” katanya.
Hal itu mengakibatkan keberangkatan jemaah haji dari 12 kelompok terbang (kloter) dipercepat 3 sampai 18 jam dari jadwal sebelumnya. Namun, Suryadharma memastikan percepatan keberangkatan itu tidak akan menimbulkan masalah.
”Jemaah haji diharuskan masuk ke asrama haji 24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Jadi, kalau tiba-tiba harus berangkat lebih cepat, jemaah sudah berada di asrama haji,” ujarnya.
Selain itu, perubahan izin mendarat juga akan mengakibatkan jadwal pemulangan sebagian jemaah haji terlambat atau mundur 4 sampai 24 jam. Bahkan, masa tinggal sebagian jemaah haji diperkirakan akan bertambah satu sampai dua hari.
Menurut Sekretaris Jenderal Departemen Agama Bahrul Hayat, jemaah haji yang harus tinggal lebih lama di Arab Saudi berasal dari 24 kloter.
Ia menegaskan, penambahan masa tinggal tidak akan memengaruhi biaya haji. Jemaah tidak akan dimintai tambahan biaya karena pemerintah membayar sewa dengan cara paket. Panitia penyelenggara ibadah haji juga sudah mengantisipasi keterlambatan pemulangan jemaah.
Dalam pertemuan kemarin, Menteri Agama juga menegaskan, masalah transportasi lokal tidak akan pernah selesai. Meski sudah diantisipasi sedemikian rupa, kemacetan tetap akan terjadi karena dua juta anggota jemaah haji memenuhi kota Mekkah.
Dari Bantul, DI Yogyakarta, dilaporkan, 267 anggota jemaah haji asal Bantul kloter 65 dilepas menuju Tanah Suci oleh Wakil Bupati Bantul Sumarno, Jumat.
Sementara itu, berdasarkan laporan yang diterima Departemen Agama, hingga kemarin, 39 anggota jemaah haji Indonesia meninggal dunia di Tanah Suci. Mayoritas jemaah yang meninggal sudah berusia lanjut dan disebabkan terkena penyakit jantung.