Rabu, 10 Februari 2010
Perkuat Perlindungan Buruh Migran

Sabtu, 14 November 2009 | 03:03 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS - Kerja sama memperkuat perlindungan buruh migran menjadi salah satu dari lima poin kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan reguler keenam komisi nasional hak asasi manusia yang diikuti empat negara di Asia Tenggara. Pertemuan berlangsung di Yogyakarta, 11-13 November.

Hesti Armiwulan, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional (Komnas) HAM, kepada pers, Jumat (13/11) di Yogyakarta, mengemukakan, empat poin lainnya adalah memperkuat kerja sama terhadap isu perdagangan manusia (trafficking), memperkuat kerja sama berkaitan dengan isu pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya, memperkuat kerja sama terhadap isu pemberantasan terorisme dalam perspektif HAM, serta memperkuat kerja sama dalam pendidikan HAM.

Keempat komnas itu adalah Komnas HAM (Indonesia), Suruhanjaya Hak Asasi Manusia (Malaysia), Commission of Human Rights of the Philippines (Filipina), dan National Human Rights Commission of Thailand (Thailand).

Ikut hadir dalam pertemuan bertema ”Southeast Asia National Institution of Human Rights Forum” ini antara lain wakil Komnas HAM Timor Leste (Provedaria of Human Rights and Justice of Timor Leste), komisioner dari Korea Selatan (National Human Rights of Korea), dan wakil dari Asean Intergovernmental Commission of Human Rights yang baru diresmikan pada 23 Oktober.

Mengenai langkah ke depan menangani permasalahan buruh migran, keempat komnas menyepakati, nantinya ada investigasi bersama untuk kasus buruh migran yang terjadi di negara masing-masing. Kebetulan Indonesia dan Filipina memiliki persamaan sebagai negara pengirim tenaga kerja. Malaysia dan Thailand memiliki kesamaan menjadi tujuan pengiriman tenaga kerja.

”Ada kesepakatan, terutama Indonesia dan Malaysia, terkait penanganan buruh migran. Hasil evaluasi kami selama dua hari menunjukkan bahwa kami berdua belum memiliki suatu mekanisme yang detail bagaimana memonitor persoalan buruh,” ujar Nur Kholis, komisioner untuk Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM.

Di Jakarta, sehari sebelumnya, sejumlah penggiat gerakan perlindungan buruh migran mendesak Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat memprioritaskan ratifikasi Konvensi Migran 1990 dalam program legislasi nasional 2010.

Nur Harsono dari Migrant Care menuturkan, ratifikasi Konvensi Migran 1990 dibutuhkan untuk menjaga martabat dan kedaulatan negara. ”Salah satu ukuran kedaulatan negara adalah dengan melihat kemampuan negara itu melindungi warganya, di mana pun mereka berada,” kata Harsono, yang bersama sejumlah aktivis mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Kamis. (WER/NWO)

Share on Facebook
A A A
Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
che @ Sabtu, 14 November 2009 | 09:21 WIB
perkara buruh migran terjadi tekait kebijakan negara sing ora serius ngurusin rakyate.gumun gumun..mau devisane tpi ora ngurus manungsane..

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: