
Sabtu, 14 November 2009 | 03:03 WIB
Jakarta, Kompas -
Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilu (Cetro) Hadar N Gumay di Jakarta, Jumat (13/11), mengatakan, sistem pemilu saat ini, proporsional terbuka dengan banyak calon (multimember district) dan banyak partai politik, terbukti menyulitkan pemilih. Sistem itu membuat ukuran surat suara menjadi sangat besar dan pemilih sulit mengenali calon anggota legislatif (caleg), yang jumlahnya dalam satu surat suara bisa lebih dari 400 orang.
Cetro mengusulkan pelaksanaan pemilu ke depan menggunakan sistem campuran proporsional dan distrik atau mixed-member proportional (MMP). Sistem ini adalah turunan sistem proporsional yang di dalamnya sebagian kursi diperebutkan dengan menggunakan sistem distrik atau suara mayoritas.
”Sistem MMP perlu dipertimbangkan karena mengakomodasi kebaikan sistem distrik yang lebih berpihak pada kepentingan pemilih dan kebaikan sistem proporsional yang mengakomodasi kepentingan partai,” katanya.
Dengan sistem ini, anggota DPR ada dua jenis, yaitu dipilih rakyat secara langsung berdasarkan suara terbanyak dari masing-masing distrik/daerah pemilihan (dapil) dan anggota DPR yang dipilih partai politik dengan nomor urut.
Sistem pemilihan langsung dengan berdasarkan suara terbanyak yang dipakai pada pemilu lalu memang mengakomodasi suara rakyat secara penuh. Risikonya, calon anggota DPR yang terpilih belum tentu berkualitas dan suara warga atau kelompok minoritas cenderung terabaikan. Sistem ini cenderung merugikan parpol karena tidak bisa memilih wakilnya di DPR yang teruji kemampuan dan loyalitasnya.
MMP berbeda dengan sistem campuran karena dalam sistem campuran jumlah kursi yang diperebutkan dengan sistem distrik dan sistem proporsional ditentukan dari awal. Pada sistem MMP, pembagian kursi dari sistem distrik atau proporsional dilakukan setelah ada hasil pemilu.
Hadar menambahkan, dengan sistem MMP, ukuran surat suara pemilu tak akan sebesar saat ini. Dalam selembar surat suara sistem MMP akan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian kiri dan kanan. Bagian kiri berisi nama calon anggota DPR dan asal partainya sebagai cerminan sistem distrik. Sisi kanan berisi kolom nomor dan nama partai sebagai cerminan sistem proporsional.
”Pemilih akan memilih satu nama di bagian kiri dan satu partai di bagian kanan,” katanya.
Calon anggota DPR di sisi kiri cukup satu nama untuk setiap partai di dapil. Untuk Indonesia yang kesenjangan penduduknya tinggi, jumlah calon dari setiap parpol bisa disesuaikan atau pengelompokan dapilnya dibuat menjadi sangat kecil.
Hasil Evaluasi Integritas Pemilu 2009 yang dilakukan Kemitraan menunjukkan, penataan dapil pada pemilu lalu sangat buruk. Beberapa dapil yang ditata bertentangan dengan prinsip sebagai satu kesatuan wilayah. Beberapa wilayah dapil melewati wilayah dapil lainnya, seperti Dapil Jawa Barat II yang terdiri dari Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur, melompati wilayah Kabupaten Bogor.
Aturan penataan dapil dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD banyak yang kontradiktif. Jatah kursi DPR untuk beberapa provinsi juga tak sesuai dengan jumlah penduduknya karena meski sudah dimekarkan, jatah kursi daerah induk tidak berkurang.
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto mengusulkan besaran area dapil pada pemilu mendatang diperkecil. Dengan demikian, jumlah kursi untuk setiap dapil berkurang dari 3-12 kursi seperti pada pemilu lalu menjadi 3-6 kursi per dapil.
Pengecilan dapil akan memudahkan pemilih dalam menentukan caleg pilihannya, memperkecil ukuran surat suara, serta mempermudah komunikasi antara caleg dan konstituennya.