Rabu, 10 Februari 2010
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary (kiri) berbincang sejenak dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sebelum membuka acara temu wicara di Jakarta, Jumat (13/11). Temu wicara MK dan KPU, KPU provinsi/kabupaten/kota, 12-15 November 2009, itu membahas penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah.
KPU Daerah Menilai KPU Pusat Tak Peka Pilkada

Sabtu, 14 November 2009 | 03:04 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum di daerah semakin terjepit. Di satu sisi, mereka mendapat amanat undang-undang untuk menyelenggarakan pergantian kepemimpinan di daerah secara demokratis. Di sisi lain, belum ada kejelasan regulasi dan anggaran dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah itu. KPU daerah menilai KPU Pusat tak punya kepekaan terkait pemilu kepala daerah.

”Kalau sampai masyarakat marah, KPU di daerahlah yang akan menjadi sasaran massa,” kata Ketua KPU Maluku Jusuf Idrus Tatuhey saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (13/11).

Menurut Tatuhey, masyarakat di wilayah pemekaran sudah lama menanyakan kapan pilkada di daerah itu akan digelar. Pilkada daerah pemekaran belum dapat dilaksanakan karena aturan untuk pengisian kursi DPRD pemekaran hingga kini belum ada. Setelah DPRD pemekaran terbentuk berdasarkan hasil pemilu lalu di daerah induk, tahapan pilkada baru bisa dimulai.

Hasil pemilu legislatif dari daerah induk sudah ada sejak akhir April lalu. Ditambah waktu menunggu kepastian hukum dari sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, sejak Juni pengisian kursi DPRD pemekaran sebenarnya sudah bisa dilakukan.

Namun, KPU saat itu menyatakan, pengisian kursi DPRD pemekaran menunggu disahkannya UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Akan tetapi, walau UU itu sudah disahkan akhir Agustus, hingga kini belum ada aturan pengisian kursi DPRD pemekaran.

Keluhan serupa diungkapkan Ketua KPU Jawa Tengah Ida Budhiati di sela-sela acara temu wicara MK dengan KPU di Jakarta. ”Jika nanti pelaksanaan pilkada penuh dengan karut-marut, itu bukan sepenuhnya salah KPU kabupaten/kota maupun KPU provinsi,” katanya.

Ida menambahkan, ketidakjelasan regulasi itu terjadi karena KPU belum menerbitkan aturan menyinkronkan berbagai aturan yang ada. Meskipun KPUD sudah mempertanyakan aturan-aturan penyelenggaraan pilkada itu seiring dimulainya tahapan pilkada, tidak ada kejelasan dari KPU kenapa aturan yang dibutuhkan belum terbit juga.

Untuk kejelasan anggaran, banyak pemerintah daerah yang tidak menganggarkan dana persiapan pilkada maupun dana cadangan dalam APBD mereka. Padahal, sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada.(MZW)

Share on Facebook
A A A
Ada 3 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Andree G. Lusi @ Senin, 23 November 2009 | 10:03 WIB
kepekaan kpu dan kpud juga termasuk seleksi calon anggota panwaslu kada sesuai amanat pasal 71 UU 22 Thn 2007 dan UU no 12 Thn 2008
sutikno_cirebon @ Sabtu, 14 November 2009 | 11:57 WIB
Nasib KPU juga akan dikriminalisasikan. Sejak awal sdh digembosi, di-ili-kitik, disuapin, agar terjerat. Inilah Indonesia negeri para pendendam.Salam
Suwanto Pawiro @ Sabtu, 14 November 2009 | 09:07 WIB
Mungkin para komisioner KPU sdh malas2an krn direkomdendasikan oleh panitia angket DPR utk diberhentikan,,,, daaaan sepertinya benar2 akan diberhentikan

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: