
Sabtu, 14 November 2009 | 03:04 WIB
Jakarta, Kompas -
”Kalau sampai masyarakat marah, KPU di daerahlah yang akan menjadi sasaran massa,” kata Ketua KPU Maluku Jusuf Idrus Tatuhey saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (13/11).
Menurut Tatuhey, masyarakat di wilayah pemekaran sudah lama menanyakan kapan pilkada di daerah itu akan digelar. Pilkada daerah pemekaran belum dapat dilaksanakan karena aturan untuk pengisian kursi DPRD pemekaran hingga kini belum ada. Setelah DPRD pemekaran terbentuk berdasarkan hasil pemilu lalu di daerah induk, tahapan pilkada baru bisa dimulai.
Hasil pemilu legislatif dari daerah induk sudah ada sejak akhir April lalu. Ditambah waktu menunggu kepastian hukum dari sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, sejak Juni pengisian kursi DPRD pemekaran sebenarnya sudah bisa dilakukan.
Namun, KPU saat itu menyatakan, pengisian kursi DPRD
Keluhan serupa diungkapkan Ketua KPU Jawa Tengah Ida Budhiati di sela-sela acara temu wicara MK dengan KPU di Jakarta. ”Jika nanti pelaksanaan pilkada penuh dengan karut-marut, itu bukan sepenuhnya salah KPU kabupaten/kota maupun KPU provinsi,” katanya.
Ida menambahkan, ketidakjelasan regulasi itu terjadi karena KPU belum menerbitkan aturan menyinkronkan berbagai aturan yang ada. Meskipun KPUD sudah mempertanyakan aturan-aturan penyelenggaraan pilkada itu seiring dimulainya tahapan pilkada, tidak ada kejelasan dari KPU kenapa aturan yang dibutuhkan belum terbit juga.
Untuk kejelasan anggaran, banyak pemerintah daerah yang tidak menganggarkan dana persiapan pilkada maupun dana cadangan dalam APBD mereka. Padahal, sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada.