
Sabtu, 14 November 2009 | 03:16 WIB
Jakarta, Kompas -
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat MA Andri Kristianto Sutrisno mengungkapkan hal tersebut kepada pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat (13/11).
Menurut Andri, putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis PK yang dipimpin oleh Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Abbas Said, Hamrad Hamid, Sofian Martabaya, dan Leopold Hutagalung. ”Putusannya, mengabulkan PK dari terpidana, membatalkan putusan kasasi MA,” ujar Andri.
Ia menambahkan, majelis PK menilai Rokhmin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut. Selain menjatuhkan pidana penjara, MA juga menghukum Rokhmin membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Rokhmin terbukti melakukan korupsi dana nonbudgeter di Departemen Kelautan dan Perikanan. Pada 23 Juli 2007, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Rokhmin penjara 7 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor pada PT DKI Jakarta.
Rokhmin kemudian mengajukan kasasi, tetapi ditolak. Majelis kasasi yang dipimpin Iskandar Kamil menilai Rokhmin terbukti memenuhi unsur melakukan paksaan psikis sesuai Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Rokhmin dinilai terbukti memerintahkan pejabat eselon I dan II untuk memotong anggaran demi kepentingan nelayan. Namun, penggunaan anggaran tersebut ternyata tidak sesuai dengan tujuan.
Kuasa hukum Rokhmin, Mohammad Assegaf, mengaku belum mendapat salinan putusan. Namun, ia tidak puas atas putusan PK itu. Baginya, tindakan itu adalah kebijakan internal menteri yang pertanggungjawabannya seharusnya bukan pidana.
”Tetapi, ini patut disyukuri. Pengurangan hukuman ini membuat Pak Rokhmin bisa mendapat pembebasan bersyarat,” ujar Assegaf.