Rabu, 10 Februari 2010
KPI Belum Putuskan
MK: Tertutup untuk Pengadilan Anak, Perceraian, dan Pornografi

Sabtu, 14 November 2009 | 03:17 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Sasa Djuarsa membantah KPI telah mengesahkan dan akan menerapkan pelarangan penayangan langsung persidangan di pengadilan oleh media massa. Pelarangan penayangan langsung itu masih dalam wacana dan belum disahkan.

Menurut Sasa, Jumat (13/11), KPI kini tengah memfinalisasi revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Perilaku Siaran (P3SPS) yang menjadi panduan bagi media penyiaran, radio atau televisi, soal apa yang boleh atau tidak boleh diproduksi atau disiarkan. Revisi dan modifikasi P3SPS dilakukan setiap dua tahun, menyesuaikannya dengan perkembangan masyarakat dan dunia penyiaran.

Sasa membenarkan, dalam rancangan revisi P3SPS kali ini dicantumkan ketentuan penayangan siaran langsung persidangan di pengadilan. Karena siaran langsung itu terkait pemberitaan, KPI akan berkonsultasi dengan Dewan Pers dahulu.

”Semangatnya tidak ada pelarangan siaran. Kami berencana membatasi dalam bentuk siaran tunda, setidaknya 5-10 menit. Dengan begitu, editor mempunyai waktu mengedit dahulu sebelum ditayangkan,” ujar Sasa.

Menurut Sasa, penayangan sidang kesaksian Rani Juliani dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, sebenarnya melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU itu mewajibkan pers memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah.

Terkait desakan dan keinginan anggota Komisi I DPR agar pelarangan diterapkan pula pada sidang di DPR, Sasa membenarkannya. Hal itu disampaikan saat KPI diundang Komisi I DPR.

Menurut Sasa, boleh saja anggota DPR merasa gembira dengan peraturan yang sedang KPI susun itu. Namun, ia tidak setuju jika kebijakan yang disusun KPI itu dikaitkan dengan keinginan anggota Komisi I DPR.

Kebebasan pers

Anggota Dewan Pers, Leo Batubara, meminta KPI tak serampangan membuat kebijakan larangan penayangan siaran langsung, baik sidang pengadilan maupun sidang DPR. Liputan sidang oleh media massa sudah masuk dalam ranah pemberitaan atau karya jurnalistik, yang dilindungi dari penyensoran, pemberedelan, dan pelarangan sesuai UU Pers.

Kalau diyakini terjadi pelanggaran dalam sejumlah tayangan langsung atau pemberitaan, jawabannya bukan lantas melarang seluruh media massa. ”Ibarat kita mau menangkap beberapa tikus, jangan lantas lumbung padinya dibakar,” kata Leo.

Menurut Leo, UU Pers mengatur pelanggaran atas pasal yang melarang penyensoran, pemberedelan, dan pelarangan penyiaran. Pelakunya bisa dikenai hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

Secara terpisah, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa menilai larangan siaran langsung sidang pengadilan tidak perlu dilakukan. Namun, keterbukaan itu memang tak berarti harus telanjang. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyerahkan urusan pelarangan itu kepada KPI. Siaran langsung tergantung urgensinya. Namun, ada tiga perkara yang sidangnya tidak boleh disiarkan langsung, yaitu kasus peradilan anak, keluarga/perceraian, dan pornografi.(nwo/ana/dwa/bsw)

Share on Facebook
A A A
Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
kazi @ Sabtu, 14 November 2009 | 08:20 WIB
media hendaknya bijaksana. sebuah sidang terbuka hanya berlaku di gedung pengadilan bukanlah berarti sama persis dengan prinsip siaran langsung televisi.

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: