
Sabtu, 14 November 2009 | 03:17 WIB
Tersangka KBRI Thailand Sudah Tuntas Diperiksa
Pemeriksaan tersangka korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Thailand sudah tuntas. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, Jumat (13/11), jaksa masih harus menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam perkara yang diduga merugikan negara Rp 1,8 miliar itu, jaksa menetapkan tiga tersangka, yakni Duta Besar Muhamad Hatta, Wakil Duta Besar Djumantoro Purbo, dan Bendahara Suhaeni. Secara terpisah, jaksa yang menangani perkara itu, Asri Agung, mengatakan, untuk tersangka Hatta, jaksa masih perlu memeriksa 20 saksi. Para saksi itu merupakan staf KBRI di Thailand.
Polda Jatim Belum Temukan Yulianto
Kepolisian Daerah Jawa Timur belum menemukan Yulianto, sosok yang disebut Ary Muladi sebagai orang yang memberikan uang kepada pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Tim khusus Polda Jatim yang dibentuk untuk memburu Yulianto sejak sebulan lalu masih menyelidiki. Kepala Polda Jatim Brigjen (Pol) Pratiknyo menyebutkan, Yulianto masih dicari. ”Kami masih menelusuri daerah-daerah di Jatim,” ujar Pratiknyo, Jumat (13/11) di Surabaya. Secara terpisah, Yohanes atau kerap dipanggil Kho Yusac mengklarifikasi dan membantah pemberitaan media cetak dan elektronik yang menyatakan dirinya sebagai Yulianto. Melalui kuasa hukumnya, Pieter Talaway, Yohanes menyatakan dengan tegas bahwa dirinya bukan Yulianto. Yohanes menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Ary Muladi, apalagi berjumpa serta berhubungan dengannya.