Rabu, 10 Februari 2010
Anggodo Dilaporkan
Berkas Chandra M Hamzah Sudah di Kejaksaan Agung Kembali

Sabtu, 14 November 2009 | 03:18 WIB

Jakarta, Kompas - Sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Pembela Suara Rakyat Antikriminalisasi melaporkan Anggodo Widjojo dan sejumlah petinggi PT Masaro Radiokom ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggodo dan terlapor lain dinilai berupaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan tindak pidana korupsi.

Petinggi PT Masaro yang dilaporkan adalah Anggoro Widjojo, Putronefo A Prayogo, dan David Angkawijaya.

”Di rekaman ada upaya Anggodo dan pihak lain untuk mencegah kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu dilanjutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua Tim Pembela, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11).

”Itulah alasan kami melaporkan mereka,” ujar Sugeng. Advokat lain yang menandatangani laporan itu antara lain Yanuar P Wasesa, Carrel Ticualu, Petrus Salestinus, dan Settu Pali.

”Selain melakukan penyidikan terhadap keempat terlapor, kami juga meminta KPK menyidik sejumlah nama yang disebut dalam rekaman, antara lain Susno Duadji, Wisnu Subroto, AH Ritonga, Antasari Azhar, dan Bonaran Situmeang,” kata Sugeng lagi.

Menurut Sugeng, terlapor diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Kami memakai rekaman penyadapan telepon Anggodo yang diputar KPK di Mahkamah Konstitusi sebagai dasar laporan,” katanya.

Selain itu, Tim Pembela juga meminta KPK mengambil alih penyelidikan kasus percobaan suap yang dilakukan Anggodo dari polisi. Polisi terlihat kepentingannya dalam kasus itu sehingga tidak obyektif lagi.

Berkas Chandra

Secara terpisah, Jumat, Kejaksaan Agung kembali meneliti berkas perkara kasus penyuapan, pemerasan, dan penyalahgunaan kekuasaan dengan tersangka Wakil Ketua (nonaktif) KPK Chandra M Hamzah. Berkas itu diserahkan penyidik Mabes Polri kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kamis siang lalu.

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejagung, Jumat, menjelaskan, penyerahan berkas Chandra dari kepolisian ke kejaksaan kali ini adalah yang ketiga kalinya. Pada penyerahan berkas untuk pertama dan kedua kalinya, jaksa menyatakan belum lengkap. Berkas itu dikembalikan, disertai petunjuk agar penyidik melengkapi sejumlah hal.

Senin lalu Kejagung kembali menyatakan berkas perkara Chandra harus dilengkapi penyidik. Berkas dikembalikan lagi ke penyidik. Hal yang perlu dipertajam antara lain hubungan Ary Muladi dengan oknum KPK.

 

Apakah dalam penyerahan kali ini petunjuk jaksa sudah dipenuhi, Marwan menjawab, ”Ini baru diteliti.” (aik/idr)

Share on Facebook
Nilai 3 A A A
Ada 10 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
endry @ Minggu, 15 November 2009 | 01:08 WIB
memang hebat "SUPER ANGGODO" ini.. superman saja tidak bisa mengatur hukum, tapi "SUPER ANGGODO" mampu mempermainkan lembaga hukum.. Ckckckck
amir @ Sabtu, 14 November 2009 | 14:58 WIB
laporkan anggodo... usut habis kasus masaro
Eko @ Sabtu, 14 November 2009 | 11:38 WIB
Kalau ada orang seperti Anggodo 10 orang di Ind. maka bangkrutlah Indonesia, sebab akan dibeli oleh mereka.
Angkoro @ Sabtu, 14 November 2009 | 11:22 WIB
Bang Situmeang, masuk lagi legal fees buat kau ya... Bisa pensiun muda kau ini.... Hidup bang Bonar...
juftazani @ Sabtu, 14 November 2009 | 10:50 WIB
orang kaya, pejabat itu miskin semua. jd pejabat takut sama orang kaya. memang mental inlander semua yang mendarat di pemerintahan, sdikit yang ga inlander!

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: