
Sabtu, 14 November 2009 | 03:18 WIB
jakarta, kompas
Ketujuh ibu kota provinsi itu adalah Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, dan Makassar.
”Orang dari luar (di luar tujuh ibu kota provinsi) bisa saja masuk. Tetapi, mereka harus bersedia ditempatkan di mana saja,” ujar Ketua MA Harifin A Tumpa di Jakarta, Jumat (13/11).
Menurut Harifin, hakim ad hoc yang dicari saat ini memang akan ditempatkan di wilayah tersebut. Mereka bukan hakim terbang atau hakim yang dipanggil ketika ada perkara korupsi.
MA belum mengakomodasi konsep hakim terbang mengingat dana yang dibutuhkan relatif banyak, misalnya untuk membiayai transportasi dan penginapan hakim ketika bertugas.
Salah satu syarat menjadi calon hakim ad hoc, antara lain, adalah berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan memiliki pengalaman di bidang hukum selama 15 tahun untuk calon hakim ad hoc di pengadilan tingkat pertama dan 20 tahun untuk pengadilan tingkat banding.
Umur minimal 40 tahun untuk calon hakim ad hoc pengadilan tingkat pertama dan 50 tahun untuk tingkat banding. Calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dipidana, bukan anggota dan pengurus partai politik, dan bersedia melepaskan jabatan struktural atau lainnya selama menjadi hakim ad hoc.
Menanggapi pendaftaran calon hakim itu, Asep Rahmat Fajar dari Indonesia Legal Roundtable, mengingatkan, tim seleksi seharusnya tidak hanya menunggu pelamar karena model seleksi semacam ini hanya akan dimasuki oleh para pencari kerja.
Tim seleksi, tambahnya, harus mengombinasikan metode seleksi dan jemput bola. Tim dapat meminta masukan dari masyarakat setempat siapa saja yang layak dicalonkan menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
Asep meminta agar tim seleksi tidak hanya mengejar kuota. Mereka lebih baik tidak membatasi jumlah calon yang diambil. Terkait dengan hal tersebut, Asep mengatakan, tim seleksi perlu mengumumkan parameter atau kriteria calon. Hal itu sangat membantu publik mengawasi proses seleksi.
Mengenai keahlian calon, Asep menyarankan penguasaan materi transaksi keuangan dan pencucian uang diutamakan. Orang yang menguasai dua hal tersebut sangat dibutuhkan mengingat modus tindak pidana korupsi belakangan ini makin canggih dari hari ke hari. ”Namun, kejujuran, integritas, serta rekam jejak calon lebih tinggi bobotnya dibanding penguasaan materi,” ungkapnya.