
Senin, 16 November 2009 | 03:07 WIB
Dikaji Perundang- undangan Minum Susu
Komisi VIII DPR menyusun perundangan minum susu bagi bayi dan anak-anak pada masa pertumbuhan serta ibu hamil dan menyusui. Ini mempertimbangkan peningkatan kualitas kesehatan generasi penerus bangsa. Demikian disampaikan Syofwatillah Mohzaib, anggota DPR Komisi VIII, di Palembang, Sabtu (14/11). Dia mengatakan, Komisi VIII masih membahas dan mempelajari rancangannya sebelum diajukan ke pemerintah,” katanya. Dalam draf sementara, susu wajib diminum mulai dari bayi, usia balita, hingga anak-anak berusia 17 tahun untuk meningkatkan daya tahan tubuh. ”Kalau RUU ini disetujui pemerintah, setiap ibu wajib memberi ASI bagi bayinya, lalu dilanjutkan susu formula,” katanya. Bagi warga yang tidak mampu membeli susu, akan dipikirkan mekanisme subsidi dari pemerintah. Susu akan disalurkan melalui posyandu di semua wilayah.
Pusri Gagas Kegiatan Ontel
Bendahara Komunitas Onthel Pusri Edi Wibawa, Minggu (15/11), menyatakan, pihaknya tengah menggagas event untuk komunitas ontel. Sedianya kegiatan yang akan mengumpulkan komunitas ontel se-Indonesia itu akan digelar di Kota Palembang dalam rangka hari ulang tahun ke-50 PT Pupuk Sriwijaya yang jatuh pada 24 Desember. ”Saat ini, kami masih dalam tahap pengusulan. Semoga event ini bisa terwujud sehingga bisa mengenalkan sekaligus mengembangkan komunitas ontel di Kota Palembang,” kata Edi. Di Kota Palembang, komunitas ontel selain di Pusri juga terdapat di Pertamina, yakni Komunitas Sepeda Onthel Pertamina.