Rabu, 10 Februari 2010
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji (kiri ke kanan) berbincang sebelum rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (18/11).
RAKER KOMISI III DPR
Kejaksaan Belum Putuskan Perkara Chandra

Kamis, 19 November 2009 | 03:14 WIB

Jakarta, Kompas - Meski berkas perkara Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah sudah dinyatakan lengkap, kejaksaan belum memutuskan akan meneruskan perkara itu ke pengadilan atau tidak. Namun, Jaksa Agung Hendarman Supandji berharap sistem hukum tetap digunakan dalam pengusutan kasus tersebut.

”Harapan kami adalah berjalannya sistem hukum yang ada,” kata Hendarman saat bersama Kepala Polri dan pimpinan KPK melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, Rabu (18/11) di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan terkait dengan isi rekomendasi Tim Delapan agar kasus yang melibatkan Bibit Samad Rianto dan Chandra dihentikan.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman. Dari KPK hadir Ketua sementara Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Achmad Santosa, Waluyo, dan Haryono Umar.

Dari kejaksaan hadir Abdul Hakim Ritonga—yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Jaksa Agung—Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Darmono, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kamal Sofyan.

Dari kepolisian hadir Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Hendarman menuturkan, Chandra dijerat dengan Pasal 12 (e) dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. ”Sudah ada bukti yang kuat sehingga kami yakin perbuatan itu ada,” ujar Hendarman.

Sementara itu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengaku masih mempelajari rekomendasi Tim Delapan sehingga belum dapat berkomentar.

Anggodo

Dalam rapat kerja itu, Kepala Polri juga menegaskan masih menyelidiki kasus Anggodo Widjojo. ”Kami berharap ada percepatan kasus (Anggodo) ini,” kata Kepala Polri sembari menambahkan, sekarang Anggodo berada dalam perlindungan saksi Mabes Polri sehingga diyakini tidak akan melarikan diri.

Secara terpisah, Direktur II Perbankan dan Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Raja Erizman dan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna memastikan Anggodo belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Polri itu. Polri menyatakan belum juga menemukan cukup bukti untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka terkait percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK.

Menurut Nanan, belum ada satu pasal pun dari enam pasal yang diselidiki polisi yang telah cukup bukti untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka.

Anggodo merupakan adik Anggoro Widjojo, Direktur Utama PT Masaro Radiokom. KPK menyidik dugaan korupsi yang melibatkan PT Masaro dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggodo mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK melalui Ary Muladi.

Soal Nurcholish

Kepala Polri juga mengatakan siap bertanggung jawab atas keterangannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, beberapa waktu lalu, tentang inisial N yang terkait dengan Chandra dan MSK. Inisial N itu diduga adalah (almarhum) Nurcholish Madjid. ”Waktu itu kami masih mengenakan inisial dan keterkaitan yang bersangkutan bisa kami pertanggungjawabkan,” katanya.

(NWO/IDR/SF)

Share on Facebook
A A A
Ada 12 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
juari @ Kamis, 19 November 2009 | 19:18 WIB
bagaimana rakyat tidak marah, negara ini sudah dikotori oleh pemimpinnya.ternyata kali ini jauh lebih buruk dari jaman suharto. Suhartopun tidak sekejam ini dan negara ini tidak pernah mengalami hal pahit seperti ini.sekarang, Yg salah dijadikan saksi, dilindungi,tertawa dan tetap menjabat , sementara yg benar,yg bisa membuktikan kebenaran dng rekaman suara yg sudah didengar oleh seluruh rakyat indonesia dihukum dan dizalimi tanpa henti.semoga Allah menhukum kalian semua.
arif @ Kamis, 19 November 2009 | 12:01 WIB
Paling2 WIN2 solution, yg atas ribut pura2, yg bawah ribut beneran. Akhirnya pejabat tertawa ngakak! ha...ha....ha...
waluyo @ Kamis, 19 November 2009 | 11:32 WIB
pemerintahan saat ini makin runyam aja!
muhas @ Kamis, 19 November 2009 | 11:15 WIB
WAHAI BAPAK2 PEJABAT, KALIAN SEMUA SUDAH DISUMPAH DEMI TUHAN SAAT ANDA AKAN JADI PEJABAT, MAKA PATUHILAH JANJI2MU, KALO TDK TUNGGU BALASANNYA
erik @ Kamis, 19 November 2009 | 09:51 WIB
apa yang dilakukan kimisi III tdk ada maknanya.. dalam raker tak terdapat satupun progres peneyelesaian kisruhnya institusi penegak hukum negeri ini

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: