
Jumat, 20 November 2009 | 02:54 WIB
Presiden tidak merasa perlu membentuk badan atau tim khusus dalam pemberantasan mafia hukum.
Seusai sidang paripurna, Presiden menugaskan Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto berkoordinasi dengan instansi terkait dan menyusun rencana aksi pemberantasan mafia hukum. Belum ditentukan langkah konkret apa yang akan ditempuh oleh instansi masing-masing. Juga belum ditentukan tenggat perumusan.
Dalam pengantarnya ketika membuka sidang kabinet, Presiden mengatakan, langkah-langkah pemberantasan mafia dalam konteks reformasi hukum diharapkan berjalan efektif dalam 100 hari pertama pemerintahan.
Menurut Presiden, akan dirumuskan langkah konkret yang akan ditempuh terkait dengan pemberantasan mafia itu, siapa penyelenggara dan penanggung jawabnya, bagaimana pengawasannya, termasuk langkah apa yang harus dikendalikannya secara langsung sebagai presiden.
Seusai sidang kabinet paripurna, Kuntoro menjelaskan, Presiden menugaskan kepada UKP4 untuk mengoordinasikan lembaga lain, seperti Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, Mahkamah Agung, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dalam merumuskan rencana aksi.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, belum ada target yang ditetapkan dalam pemberantasan mafia peradilan ini. ”Belum, kan baru diberikan arahan hari ini,” ujarnya.
Di Roma, Italia, Wakil Presiden Boediono menyatakan dukungannya terhadap program reformasi di kalangan aparat penegak hukum. ”Saya setuju bahwa Polri dan kejaksaan (terutama) harus ada tekad untuk memperbaiki diri dulu,” kata Boediono menjawab pertanyaan budayawan Mudji Sutrisno pada acara pertemuan dengan masyarakat Indonesia di Wisma Duta, KBRI, Roma, Rabu malam.
Dalam kesempatan itu, Mudji mengatakan kepada Boediono, jika rekomendasi Tim Delapan tidak ditindaklanjuti Presiden, hal itu akan mencoreng lembaga kepresidenan.
Menurut Boediono, Tim Delapan sudah menyampaikan usulannya dan sudah dibaca. ”Saya kira ini akan dicamkan dengan sungguh-sungguh oleh Presiden. Kita beri waktu Presiden untuk melakukan reformasi atas usulan tim itu,” katanya.
Boediono mengakui, akhir dari kasus hukum yang terjadi pada pemimpin nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Polri dan selanjutnya diproses oleh Kejaksaan Agung belum jelas.
”Semoga kebenaran dan keadilan akan datang. Kadang kala jalan kebenaran itu, termasuk juga di Indonesia, bukan garis lurus, melainkan berliku. Namun, akhir kebenaran dan keadilan akan datang. Semoga Tuhan bersama kita,” kata Boediono.
Sejumlah kalangan kecewa atas sikap Presiden sehubungan dengan rekomendasi Tim Delapan terkait penuntasan kasus Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah. Mereka menginginkan Presiden bersikap tegas dan cepat. ”Presiden tidak boleh menunda-nunda rekomendasi Tim Delapan,” kata anggota Koalisi Masyarakat Darurat Keadilan, Danang Widoyoko, dalam konferensi pers di kantor Indonesian Corruption Watch, Jakarta, Kamis.
Menurut Danang, Tim Delapan merupakan tim bentukan Presiden Yudhoyono untuk mencari fakta dan memverifikasi data. Oleh karena itu, sebaiknya Presiden melaksanakan rekomendasi Tim Delapan itu. Kalau tidak dilakukan, berarti memang benar Tim Delapan itu hanya untuk retorika politik saja.
Koordinator Kontras Usman Hamid mengatakan, keperluan menindak pejabat negara yang tersangkut korupsi, kolusi, atau nepotisme tidak melanggar undang-undang atau keluar dari kewenangan Presiden. Justru hal itu merupakan amanat reformasi.
Amanat itu, menurut Usman, tegas dinyatakan dalam Ketetapan MPR Nomor VIII/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan, ”pegawai negeri yang tersangkut korupsi dapat dikenai tindakan administratif sebelum diadili”.
Begitu pula dengan Ketetapan Nomor VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang intinya menyatakan, ”pejabat publik yang mendapat sorotan negatif masyarakat harus mengundurkan diri atau diberhentikan”.
Secara terpisah, Zainal Arifin Muchtar, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, mengatakan, sikap Presiden membuat polisi dan jaksa merasa mendapatkan dukungan.
Hal itu tecermin dari diaktifkannya kembali Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dan sikap yang ngotot kejaksaan untuk meneruskan kasus Bibit-Chandra.
Secara terpisah, penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai Presiden Yudhoyono tidak konsisten dengan pernyataan agar dirinya tidak didesak mengambil langkah melampaui kewenangan sebagai presiden dalam penanganan proses hukum Bibit-Chandra.
Menurut Abdullah, Presiden membentuk Tim Delapan yang bertugas mengumpulkan data dan fakta. Setelah Tim Delapan menyerahkan temuannya, konsekuensi logisnya, Presiden harus menerima rekomendasi itu.
Jika Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan menilai kebijakan terhadap Polri dan kejaksaan sebagai intervensi, berarti pembentukan Tim Delapan oleh Presiden juga sebuah intervensi.
”Presiden sebagai kepala negara bertanggung jawab terhadap keselamatan negara dan sebagai kepala pemerintahan membawahi Polri dan kejaksaan, maka Presiden membentuk Tim Delapan. Oleh sebab itu, rekomendasi Tim Delapan harus dilaksanakan,” katanya.
Di Yogyakarta, sejumlah elemen masyarakat menyambut positif rekomendasi Tim Delapan yang telah disampaikan kepada presiden, khususnya pada poin pertama, yakni dihentikannya proses hukum atas kasus Bibit-Chandra.
Hadir dalam jumpa pers di Kantor LBH Yogyakarta antara lain wakil dari Indonesia Court Monitoring, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokat Indonesia Yogyakarta, akademisi, dan LBH. (DAY/HAR/WAD/WER/AIK)