Rabu, 10 Februari 2010
Lima Bangunan Disegel
Sejumlah Pengusaha Akan Gugat Pemprov DKI ke PTUN

Jumat, 20 November 2009 | 03:42 WIB

Jakarta, Kompas - Lima bangunan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/11), disegel karena menyalahi peruntukan. Sementara puluhan pengusaha yang tempat usahanya disegel di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, akan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Jakarta Pusat (Sudin P2B Jakpus) Budi Ramudani mengatakan, petugas tidak banyak menyegel karena hujan.

Sudin P2B Jakpus mencatat, terdapat 91 bangunan di Menteng yang harus disegel. Akan tetapi, baru 15 bangunan yang disegel dalam dua pekan ini.

Ketika ditanya soal bangunan yang digunakan untuk bar, Budi menyatakan belum tahu apakah bangunan itu sudah termasuk dalam daftar bangunan yang akan disegel. Dia juga belum memastikan status rumah yang dijadikan kantor partai politik.

Penyegelan tahap pertama dilaksanakan di Jalan Cokroaminoto, sedangkan penyegelan kedua menyebar ke Jalan Mangunsarkoro, Jalan Cirebon, dan Jalan Cimahi.

Budi mengatakan, tidak dilakukannya penyegelan pekan lalu karena ada evaluasi menyusul sejumlah bangunan yang telah dikembalikan ke fungsi semula.

Ke PTUN

Sementara itu Ketua Komunitas Tempat Usaha Jalan Antasari, Nico Haloho, bersama sejumlah pengusaha lain menegaskan akan membawa kasus penyegelan terhadap 57 bangunan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menganggap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tumpang tindih dan tidak konsisten menerapkan peraturan.

”Kami memiliki semua persyaratan membuka usaha di tempat kami masing-masing, tetapi mengapa kami disegel hanya karena perintah gubernur?” kata Nico kepada wartawan, Kamis sore. Ia pun membantah bahwa ada anggotanya yang merusak segel.

Nico menjelaskan, menurut petugas Sudin P2B Jakarta Selatan, landasan hukum penyegelan adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1068 Tahun 1997 tentang Penyalahgunaan Fungsi Bangunan. ”Padahal, sejak tahun 1998 sampai 2008, kami masih memperoleh seluruh izin yang diperlukan untuk membuka usaha di kawasan ini,” tutur Nico.

Ia lalu menunjukkan bangunan berlantai empat yang sejak dibangun sudah mendapat izin sebagai bangunan kantor. Bangunan tersebut berlokasi tak jauh dari Bengkel Mobil Pandawa.

Dokumen yang dibutuhkan tersebut, kata Nico, diperoleh sesuai prosedur, meliputi surat izin usaha perdagangan, nomor pokok wajib pajak, dan domisili.

”Kami juga rutin membayar pajak reklame. Pajak reklame usaha tak akan diterbitkan jika kami melanggar atau tidak memenuhi ketentuan usaha,” kata Nico.

Anehnya, lanjut Lalan Gumilar (56), pengusaha lainnya, Kompleks Ruko Beverly yang terdiri atas 14 blok juga disegel. ”Tahu-tahu satu unit ruko yang saya beli dengan cara legal disegel. Lalu di mana kepastian hukumnya?” tanya Lalan.

Menurut Nico, rencananya, 99 lokasi usaha di sepanjang Jalan Pangeran Antasari akan ditutup. ”Itu artinya akan ada lebih dari 2.000 orang yang akan kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Nico mengatakan, lebih dari 80 persen bangunan di kawasan itu sudah menjadi tempat usaha yang legal. (WIN/ART)

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: