
Sabtu, 21 November 2009 | 02:55 WIB
Jakarta, Kompas -
Demikian disampaikan anggota Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit dan Chandra (Tim Delapan), Hikmahanto Juwana, di Jakarta, Jumat (20/11). ”Kepada Tim Delapan, Presiden memastikan akan melakukannya, at all cost at all risk,” katanya.
Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia Teten Masduki menambahkan, komitmen Presiden untuk membasmi mafia hukum tidak akan dipercaya publik jika tidak ada langkah nyata untuk memberhentikan jajaran kepolisian dan jaksa yang terlibat dugaan rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK.
Untuk itu, kata Hikmahanto, dibutuhkan perombakan total terhadap sistem dan proses hukum sebagaimana direkomendasikan Tim Delapan. ”Ironis ketika polisi melakukan penegakan hukum terhadap media atas laporan Anggodo yang ’diduga’ oleh masyarakat bermasalah. Saat ini ego institusi atas proses hukum tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat,” katanya lagi.
Proses hukum yang mengabaikan rasa keadilan itu, lanjut Hikmahanto, menjadi sumber ketidakpercayaan publik. Selain itu, yang sangat mendesak adalah pembersihan makelar kasus dan mafia peradilan.
Secara terpisah, ahli hukum tata negara Saldi Isra menandaskan, Presiden Yudhoyono dapat dinilai merestui tindakan Polri terhadap Chandra dan Bibit jika tak melaksanakan rekomendasi Tim Delapan. ”Ini poin yang berat selain soal menjatuhkan sanksi kepada penegak hukum yang berada di belakang kasus itu. Kalau Presiden menolak, artinya benar anggapan orang selama ini bahwa sebetulnya Presiden merestui tindakan terhadap Chandra dan Bibit,” ujarnya.
Hal ini, tambah Saldi, juga menunjukkan adanya ketakutan terhadap KPK, terutama jika ada Bibit dan Chandra di dalamnya. Hal ini ada kaitan dengan rumor terkait Bank Century. Ini skandal yang bisa mengganggu Presiden.
Di Jakarta, Jumat, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto memastikan penanganan perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada Chandra masih berlanjut. Padahal, Tim Delapan merekomendasikan agar proses hukum itu dihentikan.
Menurut Didiek, berkas perkara Chandra sudah berada di tangan Direktur Penuntutan Fietra Sani. Namun, berkas Bibit masih di tangan Polri. Jaksa mengembalikan berkas itu Senin lalu karena ada yang harus dilengkapi. Saran Tim Delapan dinilai tidak sesuai KUHAP.