
Sabtu, 21 November 2009 | 03:11 WIB
Utusan 33 negara Asia, Afrika, Amerika Latin, dan Karibia akan hadir dalam pertemuan bertajuk ”Perlindungan Sumber Daya Genetika, Pengetahuan Tradisional, dan Ekspresi Budaya Tradisional atau SDGPTEBT di Bali, 23-27 November. Empat ahli organisasi internasional juga menyatakan diri hadir.
Mengapa pertemuan ini diminati banyak negara? Ada tiga hal mendasar yang melatarbelakangi pertemuan itu, yakni terkait dengan sumber daya genetika (SDG), pengetahuan tradisional (PT), dan folklor atau ekspresi budaya tradisional (EBT) yang dimiliki oleh setiap negara peserta.
Direktur Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya Deplu RI Damos Dumoli Agusman mengatakan, Indonesia memiliki kekayaan berlimpah dan beragam atas tiga hal itu. SDG sebagai materi genetika yang mempunyai nilai nyata atau potensial menarik perhatian banyak pihak dan mereka kemudian mengeksploitasinya secara komersial. Tanaman langka, misalnya, yang digunakan sebagai obat tradisional dan dikelola masyarakat adat sering ”dicuri” oleh negara lain untuk dijual bebas.
Begitu juga dengan pengetahuan tradisional, misalnya yang berhubungan dengan metode peracikan tanaman menjadi obat atau jamu tradisional, juga menarik. Indonesia akhir-akhir ini disibukkan dengan masalah ”pengakuan” pihak lain dalam kasus EBT. Salah satunya adalah ketika tarian pendet diklaim Malaysia walau kemudian membantah. Indonesia juga sempat risau soal batik, keris, makanan rendang, dan tarian.
SDGPTEBT di satu sisi memiliki nilai budaya, sosial, dan religius atau spiritual sekaligus memiliki nilai ekonomi tinggi. Sering terjadi ketidakadilan terkait pembagian keuntungan antara penyedia materi genetika dan pihak yang menerima keuntungan.
Dalam rangka melakukan perlindungan, Indonesia melakukan pendekatan nasional dan internasional. Pada forum nasional, Indonesia telah merancang sejumlah undang-undang perlindungan SDGPTEBT, yaitu rancangan undang-undang SDG, PT, dan EBT.
Pada forum internasional, kata Damos, perlindungan terhadap SDGPTEBT telah digulirkan dan secara khusus sudah mulai dibahas dalam pertemuan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dan Komite Internasional SDGPTEBT. Masalah muncul karena ada perbedaan pandangan antara negara maju dan berkembang.
Negara berkembang menginginkan adanya instrumen hukum internasional yang mengikat, tetapi negara maju menolaknya. Atas dasar itu, Indonesia dan 33 negara mengadakan pertemuan Bali.
Traktat Bali akan dibawa ke forum WIPO di Geneva, Swiss, 7-11 Desember 2009. Diharapkan dari sana muncul hukum internasional yang melindungi SDGPTEBT. (PASCAL S BIN SAJU)