
Sabtu, 21 November 2009 | 03:24 WIB
Jakarta, Kompas -
Menurut Deputi Presiden Komisaris PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Jusuf Merukh, Jumat (20/11) malam di Jakarta, gugatan itu sedang dalam proses pengadilan. Bila gugatan dikabulkan, kesepakatan jual-beli saham divestasi PT NNT dengan konsorsium Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Multicapital, anak perusahaan Bakrie, batal demi hukum.
Jusuf menjelaskan, divestasi 31 persen saham Newmont Indonesia Limited dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) kepada PT Pukuafu Indah tuntas 16 Mei 2006. Keputusan itu dikukuhkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT NNT 15 November 2005, 21 Mei 2007, dan 16 Mei 2008.
”Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan para anggota Komisi VII DPR saat itu mendukung keputusan RUPS NNT
bahwa NIL dan NTMC akan menjual 31 persen saham divestasi pada Pukuafu,” ujarnya.
Menurut Jusuf, RUPS 21 Mei 2007 menyetujui penjualan saham divestasi 3 persen (2006) dan 7 persen (2007) kepada Pukuafu sebagai peserta Indonesia. Ini dituangkan dalam akta notaris tentang pernyataan keputusan pemegang saham NNT.
”Namun, kesepakatan itu tidak bisa ditandatangani karena tidak mendapat izin dari Departemen ESDM dan BKPM,” kata Jusuf.
Dari pengalaman itu, Pukuafu dan para pemegang saham asing memutuskan menandatangani perjanjian jual-beli saham divestasi 7 persen tahun 2008 pada 16 Mei 2008. Pukuafu mengklaim telah membayar lunas saham divestasi itu 258 juta dollar AS.
Atas dasar itu, Presiden Direktur PT Pukuafu Indah Rudi Merukh menganggap, kesepakatan jual-beli saham divestasi NNT pada konsorsium Pemprov NTB dan Multicapital melanggar hukum. Surat protes telah dilayangkan atas putusan arbitrase terkait pembagian 31 persen saham divestasi NNT.
Sebelumnya, kesepakatan jual-beli 10 persen saham divestasi PT NNT periode 2006-2007 senilai 391 juta dollar AS telah ditandatangani antara PT NNT dan Multi Daerah Bersaing, perusahaan patungan Pemprov NTB dan Multicapital. Kesepakatan jual-beli 14 persen saham divestasi periode 2008-2009 ditandatangani Senin (23/11). (EVY)