Rabu, 10 Februari 2010
PENYEGELAN BANGUNAN
Pemprov Siap Hadapi Gugatan

Sabtu, 21 November 2009 | 03:37 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menghadapi gugatan pengusaha. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara diajukan sejumlah pengusaha dari Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, karena bangunan mereka disegel Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta.

”Kami sudah biasa menghadapi gugatan hukum dari para pemilik bangunan yang disegel atau dirobohkan karena melanggar perizinan. Dinas P2B akan menyiapkan pengacara untuk menghadapi gugatan itu,” tutur Kepala Seksi Pengaduan dan Penertiban Dinas P2B DKI Syahrudin, Jumat (20/11).

Menurut Syahrudin, sebelum menyegel bangunan, pihaknya sudah melakukan kajian hukum dan tata ruang. Oleh karena itu, pihaknya tidak gentar terus menertibkan bangunan yang melanggar peruntukan lahan.

Sejumlah pengusaha berniat membawa kasus penyegelan 57 bangunan di Jalan Pangeran Antasari ke PTUN. Mereka menganggap Pemprov DKI Jakarta tumpang tindih dan tidak konsisten dalam menerapkan peraturan (Kompas, 20/11).

Tidak diskriminasi

Setelah menertibkan beberapa bangunan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dinas P2B juga akan melanjutkan penertiban bangunan yang dijadikan kantor partai politik di Jalan Teuku Umar. Tak ada diskriminasi terhadap bangunan apa pun yang melanggar peruntukan lahan.

”Di Jalan Antasari, ada satu kantor partai politik yang ditutup. Selama melanggar peruntukan lahan, pasti kami tertibkan,” kata Syahrudin.

Secara terpisah, pengelola bangunan yang disegel di Menteng berharap pemerintah berlaku adil dengan menyegel seluruh bangunan yang disalahgunakan.

Agus Friady Napitupulu dari Divisi Hukum Impressions berharap pemerintah adil dalam penyegelan bangunan yang tidak sesuai peruntukan. ”Jangan hanya menjadikan kami sebagai shock therapy, sementara bangunan yang lain tetap berdiri kokoh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Impressions cabang Menteng kini tengah merenovasi bangunan. ”Kami mengambil opsi untuk menggunakan 25 persen dari luas bangunan sebagai tempat usaha. Opsi ini kami ambil agar tidak menyalahi peraturan,” kata Agus.

Pengamatan menunjukkan, sejumlah bangunan yang disegel di Menteng tetap beroperasi. Sudin P2B Jakarta Pusat menargetkan penyegelan 91 bangunan yang digunakan tak sesuai peruntukan. Dua pekan ini, baru 15 bangunan yang disegel. (ECA/ART)

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: