
Sabtu, 21 November 2009 | 03:37 WIB
Jakarta, Kompas
”Kami sudah biasa menghadapi gugatan hukum dari para pemilik bangunan yang disegel atau dirobohkan karena melanggar perizinan. Dinas P2B akan menyiapkan pengacara untuk menghadapi gugatan itu,” tutur Kepala Seksi Pengaduan dan Penertiban Dinas P2B DKI Syahrudin, Jumat (20/11).
Menurut Syahrudin, sebelum menyegel bangunan, pihaknya sudah melakukan kajian hukum dan tata ruang. Oleh karena itu, pihaknya tidak gentar terus menertibkan bangunan yang melanggar peruntukan lahan.
Sejumlah pengusaha berniat membawa kasus penyegelan 57 bangunan di Jalan Pangeran Antasari ke PTUN. Mereka menganggap Pemprov DKI Jakarta tumpang tindih dan tidak konsisten dalam menerapkan peraturan (
Setelah menertibkan beberapa bangunan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dinas P2B juga akan melanjutkan penertiban bangunan yang dijadikan kantor partai politik di Jalan Teuku Umar. Tak ada diskriminasi terhadap bangunan apa pun yang melanggar peruntukan lahan.
”Di Jalan Antasari, ada satu kantor partai politik yang ditutup. Selama melanggar peruntukan lahan, pasti kami tertibkan,” kata Syahrudin.
Secara terpisah, pengelola bangunan yang disegel di Menteng berharap pemerintah berlaku adil dengan menyegel seluruh bangunan yang disalahgunakan.
Agus Friady Napitupulu dari Divisi Hukum Impressions berharap pemerintah adil dalam penyegelan bangunan yang tidak sesuai peruntukan. ”Jangan hanya menjadikan kami sebagai
Ia menjelaskan, Impressions cabang Menteng kini tengah merenovasi bangunan. ”Kami mengambil opsi untuk menggunakan 25 persen dari luas bangunan sebagai tempat usaha. Opsi ini kami ambil agar tidak menyalahi peraturan,” kata Agus.
Pengamatan menunjukkan, sejumlah bangunan yang disegel di Menteng tetap beroperasi. Sudin P2B Jakarta Pusat menargetkan penyegelan 91 bangunan yang digunakan tak sesuai peruntukan. Dua pekan ini, baru 15 bangunan yang disegel.