Rabu, 10 Februari 2010
TENAGA KERJA
Segera Wujudkan UU tentang PRT

Sabtu, 21 November 2009 | 04:01 WIB

Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang tentang Penata Laksana Rumah Tangga telah masuk dalam program legislasi nasional DPR tahun 2010- 2014. Masyarakat berharap DPR segera mewujudkan dasar hukum bagi penata laksana rumah tangga. Ini akan dapat menaikkan daya tawar tenaga kerja Indonesia di negara penempatan.

Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah di Jakarta, Jumat (20/11), mengatakan, pengesahan RUU pembantu rumah tangga akan menjadi modal baru bagi Indonesia untuk menaikkan daya tawar tenaga kerja Indonesia di negara tujuan, terutama yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga.

”Kami berharap banyak DPR dapat meloloskan undang-undang ini,” ujar Anis.

Migrant CARE bersama Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT, Serikat Buruh Migran Indonesia, dan Serikat PRT Tunas Mulia bergabung dalam Jaringan Kerja Layak PRT. Mereka berkampanye perlunya standar bagi tenaga kerja yang bekerja di sektor domestik.

Anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka, berharap Indonesia segera meratifikasi konvensi perlindungan buruh migran 1990. Ratifikasi itu memiliki arti besar bagi upaya Indonesia meminta perlindungan negara tujuan bagi TKI.

”Indonesia butuh konvensi itu untuk menjadi payung hukum bagi perlindungan TKI,” ujarnya menjelaskan. (ham)

 

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: