Rabu, 10 Februari 2010
Rakyat Sedang Menunggu
Bersihkan Institusi Penegak Hukum

Senin, 23 November 2009 | 04:07 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden diharapkan berani membuat keputusan yang bijak dan bisa meyakinkan rakyat terkait rekomendasi Tim Delapan sehingga pembangunan bangsa bisa kembali dilanjutkan.

Harapan itu disampaikan karena tingkat kekecewaan publik terhadap penegakan hukum saat ini sudah pada titik nadir.

Harapan tersebut disampaikan dua anggota Tim Delapan, Komaruddin Hidayat (Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah) dan Hikmahanto Juwana (guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia) di Jakarta, Minggu (22/11).

”Tim Delapan sudah bekerja serius dan kredibel. Rekomendasi sudah sangat jelas. Ibarat bola, kita sudah serahkan itu kepada Presiden dan Beliau sekarang sudah di depan gawang. Harapannya, bola itu langsung ditendang dan tidak dioper lagi ke polisi, jaksa, atau bahkan penonton,” kata Komaruddin.

Hikmahanto mengatakan, ”Masyarakat menanti apakah jawaban Presiden akan berpihak pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Kejaksaan Agung.”

Komaruddin menambahkan, sebagai rakyat, hatinya sangat sakit melihat banyak pejabat negara yang sudah digaji tinggi, dengan fasilitas berlebih, begitu rapuh moralnya. ”Mereka mau diatur oleh makelar peradilan. Karena itu, Presiden, saya harap, tidak ragu-ragu lagi mengamputasi pejabat-pejabat itu.”

Jika polisi dan jaksa tetap ngotot melanjutkan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, menurut Komaruddin, mereka akan berhadapan dengan rasa tidak percaya masyarakat yang semakin tebal. ”Silakan kalau mau diteruskan. Tapi, apa bisa meyakinkan masyarakat yang sudah telanjur tidak percaya dengan proses hukum yang dilakukan polisi dan jaksa dalam kasus ini?” katanya.

Menurut Komaruddin, rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi telah membuat kepercayaan publik terhadap proses dan sistem hukum lenyap. ”Apakah bisa proses penyidikan dilakukan orang-orang yang sama yang disebut-sebut dalam rekaman itu?” kata Komaruddin.

Terkuak

Sejumlah tokoh mengatakan, terkuaknya praktik mafia peradilan secara telanjang di lingkup aparat penegak hukum seharusnya mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil tindakan langsung dan konkret untuk membereskan masalah tersebut.

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah membersihkan institusi penegak hukum. Caranya, dengan merombak pejabat yang ada di institusi bermasalah dan menggantinya dengan orang-orang yang bersih.

Presiden tidak perlu menunda penyelesaian masalah itu dengan menyerahkan kepada tim khusus sambil menunggu rekomendasi yang dihasilkan. Presiden harus memimpin langsung pemberantasan mafia peradilan terutama di lingkup lembaga di bawah struktur presiden.

Demikian rangkuman pendapat yang disampaikan guru besar emeritus sosiologi hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Satjipto Rahardjo; dosen hukum tata negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Saldi Isra; dan Asep Rahmat Fajar dari Indonesia Legal Roundtable kepada Kompas, Sabtu.

Menurut Asep, mafia peradilan ini sudah sangat sistemik. Oleh karena itu, orang-orang yang ada di dalamnya harus diganti. Yang lebih memungkinkan, tambahnya, memberikan kesempatan kepada generasi baru untuk memimpin penegakan hukum.

Satjipto berpendapat, perang melawan mafia peradilan harus dimulai dengan aksi dari lembaga atau institusi tempat pengobrak-abrikan tatanan hukum itu beraksi. ”Yang paling efektif dan bisa melakukan pemberantasan itu adalah institusinya sendiri. Kan ada mafia peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan lain-lain,” kata Satjipto.

Mafia peradilan, menurut Satjipto, bukan isu baru. Bahkan, sistem buruk memperdagangkan hukum itu sudah berjalan puluhan tahun. Meski demikian, pola pihak-pihak yang memperdagangkan hukum di setiap institusi memiliki kekhasan sendiri.

Satjipto menambahkan, selain memperbaiki dan mengganti sumber daya manusia, cara lain adalah dengan menutup pintu transaksi perkara dilakukan.

Saldi Isra menyampaikan, sebenarnya Presiden Yudhoyono sudah membuat banyak instrumen untuk memberantas mafia peradilan, di antaranya melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

”Aturan ini secara eksplisit memerintahkan Jaksa Agung dan Kepala Polri membenahi internal mereka,” kata Saldi.

Sistem evaluasi bolong

Bolongnya sistem evaluasi di tubuh kejaksaan dan kepolisian membuat jual-beli dalam proses hukum masih terus terjadi. Setahun lalu, Urip Tri Gunawan, ketua tim jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dan disidangkan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Jaksa-jaksa lain yang terlibat, secara jelas muncul dalam rekaman percakapan yang diputar di Pengadilan Tipikor, hanya dijatuhi sanksi administrasi.

Kasus Urip belum hilang dalam ingatan, sudah muncul lagi dugaan keterlibatan kejaksaan dalam rekayasa perkara dalam rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi. Artinya, tidak ada perubahan apa-apa di kejaksaan.

”Presiden harus memastikan bahwa pimpinan institusi harus betul-betul punya komitmen memberantas mafia peradilan. Jika orang itu tak punya komitmen, kenapa tidak diganti?” kata Saldi.

Di kepolisian setali tiga uang. Penghukuman memang dilakukan, tetapi hanya setengah-setengah. Misalnya, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung diadili karena korupsi, menerima hadiah saat menyidik perkara pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru. Namun, polisi hanya berhenti pada Suyitno Landung, tidak berlanjut hingga ke hulu.

Sementara itu, dalam diskusi bertema ”Mendorong Reformasi-Reposisi Polri”, kemarin, juga mengemuka permintaan agar Presiden segera merespons Rekomendasi Tim Delapan, antara lain dengan segera mengganti Kapolri dan dan jajarannya.

Sebagai pembicara, hadir dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Bambang Widodo Umar, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch Emerson Yuntho, dan aktivis Imparsial, Ardiansyah. (SUT/ANA/IDR/AIK)

Share on Facebook
A A A
Ada 8 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
juftazani @ Senin, 23 November 2009 | 15:49 WIB
menunggu begini bukan menunggu org sakit kecelakaan, 7 hari bolehpulang. tapi menunggu 3 generasi sakit miskin, 3 abad baru pulang,bisa jd 5 abad!!!
sitepu @ Senin, 23 November 2009 | 12:31 WIB
Situasi ini, tak salah bila SBY otoriter demi keselamatan bangsa segera pecat kapolri dan yg lainnya dari pada ketidakadilan dihasilkan oleh bawahan SBY terjadi
sitepu @ Senin, 23 November 2009 | 12:26 WIB
presiden harus berani mengganti kapolri dan jaksa agung jika penting bagi RI kasihan rakyat yg telah dipermainkan, masih banyak penggantinya yang amanah.
sitepu @ Senin, 23 November 2009 | 12:23 WIB
presiden tak perlu takut memecat kapolri dan jaksa agung karena sdm kita banyak dan pilih yang amanah. SBY harus tegas dan cerdas menentukan pengganti mereka.
marbendhot @ Senin, 23 November 2009 | 11:44 WIB
SBY, CONTOH TENTARA YANG TIDAK TEGAS !!!!!!!!!!!!! POLRI SETELAH LEPAS DARI TNI, MAKIN "NGGILANI"!!!!!!!!!

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: