
Selasa, 24 November 2009 | 09:47 WIB
Jakarta, kompas -
Terkait itu, kuasa hukum dua pimpinan (nonaktif) KPK, Taufik Basari, mengaku yakin MK akan mengabulkan permohonan mereka. Pernyataan itu diungkapkan Taufik, Senin kemarin di Jakarta.
Mengenai rencana pembacaan putusan pada Rabu dibenarkan Sekjen MK Janedjri M Gaffar yang dihubungi terpisah.
Menurut dia, putusan itu dikeluarkan sesuai dengan rencana MK dan tidak menunggu putusan apa pun mengenai kasus Chandra dan Bibit yang disampaikan Presiden pada Senin malam. ”Kita ini independen. Tidak mempertimbangkan hal-hal seperti itu,” ujarnya.
Chandra dan Bibit mempersoalkan ketentuan Pasal 32 Ayat 1 huruf c berbunyi, Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan. Keduanya menilai ketentuan tersebut sangat diskriminatif. Mekanisme pemberhentian pejabat KPK dibedakan dengan pejabat di instansi lain, baru diberhentikan secara tetap setelah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).