
Selasa, 24 November 2009 | 09:47 WIB
Jakarta, Kompas -
Purnomo, Senin (23/11), seusai bertemu Menko Polhukam Djoko Suyanto di Jakarta. Beberapa RUU yang akan diajukan ke DPR adalah RUU Keamanan Nasional, RUU Rahasia Negara, RUU Komponen Cadangan, RUU Peradilan Militer, dan sejumlah RUU terkait ratifikasi perjanjian internasional.
”Dalam pemaparan ini kami belum masuk dalam hal-hal substantif dari setiap RUU, melainkan baru sebatas yang mungkin diajukan. Kami minta masukan soal apakah sejumlah RUU itu bisa terus dilanjutkan mengingat beberapa di antaranya bersifat sensitif atau malah juga
Purnomo tiba sekitar pukul 10.00 didampingi sejumlah staf, antara lain Kepala Biro Hukum Dephan Fachroeddin serta Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Politik Agus Broto Susilo. Agus sebelumnya juga menjabat Ketua Tim Penyusun RUU Rahasia Negara, yang kemudian dihentikan pembahasannya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyusul besarnya penolakan masyarakat yang muncul saat itu.
Saat ditanya apakah RUU Rahasia Negara yang akan dimajukan ke DPR masih sama dengan RUU lama, Purnomo kembali mengatakan, prosesnya belum sampai ke esensi persoalan.
Pemaparan yang berlangsung sekitar satu jam itu kemudian terhenti lantaran Menko Polhukam tiba-tiba dipanggil Presiden ke Istana Negara.
Menurut Djoko, dari paparan itu akan diikuti penetapan RUU yang akan didahulukan. Terkait RUU Rahasia Negara, Kantor Menko Polhukam bersama Dephan akan mempelajari sejumlah pasal yang kemarin mengundang persoalan atau penentangan dari masyarakat sipil.
Seperti diberitakan, pembahasan RUU Rahasia Negara mengundang penentangan yang kuat dari berbagai elemen masyarakat sipil. Sekitar 100 wakil masyarakat sipil dan lembaga mengajukan penolakan.