
Selasa, 24 November 2009 | 09:49 WIB
Jakarta, Kompas
Namun, lanjut Presiden, kewenangan penghentian penyidikan berada di tangan Polri, penghentian penuntutan merupakan kewenangan kejaksaan, sedangkan pengesampingan perkara melalui asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung.
Presiden mengemukakan hal itu dalam pidatonya menanggapi rekomendasi Tim Delapan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11) malam.
”Solusi seperti ini saya nilai lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan mudaratnya. Tentu saja cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku. Saya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini,” ujar Presiden yang menyampaikan pidatonya dengan membaca telepromter.
Presiden menegaskan, sebatas kewenangannya, ia menginstruksikan Kepala Polri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban dan pembenahan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini.
Menurut Presiden, semula ia berpendirian bahwa cara terbaik untuk mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Bibit dan Chandra melakukan pelanggaran atau tidak adalah dengan mengajukan kasus hukum mereka ke pengadilan.
”Dalam perkembangannya justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung sehingga telah masuk ke ranah sosial. Karena itu, faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tetapi juga faktor lain, seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat, asas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dan keadilan,” ujar Presiden.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy yang dimintai tanggapan atas keterangan Presiden Yudhoyono mengatakan, ada dua langkah yang bisa dilakukan oleh kejaksaan, yakni menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dan mengesampingkan perkara (dideponir).
Kedua langkah itu, meskipun berbeda cara, tetap sama ujungnya, yakni tidak membawa perkara ke pengadilan.
Kejaksaan, kata Marwan, akan mempelajari dua kemungkinan itu. Namun, sejauh ini kejaksaan cenderung menempuh langkah menerbitkan SKP2.
Ia menyebutkan, yang ada di tangan kejaksaan saat ini adalah berkas Chandra. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, lalu Kejaksaan Agung melimpahkan ke penuntut umum di kejaksaan negeri.
”Bisa saja jaksa penuntut umum menganggap tidak layak karena pertanggungjawaban pidananya tidak ada sehingga perkara dihentikan dan tidak lanjut ke pengadilan,” kata Marwan.
Mengenai pendeponiran, menurut Marwan, justru agak repot dan sulit diterapkan. Pasalnya, harus ada pihak yang bisa menentukan apakah yang dimaksud kepentingan umum itu.
Tentang sikap terhadap Bibit, Marwan menyatakan, hal itu merupakan kewenangan kepolisian. Pasalnya, sampai dengan Senin malam, berkas Bibit masih ada di tangan kepolisian.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, semalam, mengatakan, sikap Polri sudah disampaikan secara tertulis, prinsipnya agar dapat diputuskan melalui proses hukum yang sedang berjalan sehingga ada kepastian hukum.
”Rekomendasi Tim Delapan dan pernyataan Presiden wajib kita pahami dan hargai bersama. Pernyataan Presiden bagi Polri sangat demokratis dan bijaksana,” kata Nanan.
Berkas perkara Chandra, ujarnya, sudah di tangan kejaksaan dan merupakan kewenangan jaksa peneliti. Sementara berkas perkara Bibit masih dilengkapi penyidik Polri.
Menurut Nanan, berkas Bibit sangat bergantung pada pertimbangan penyidikan apakah harus dihentikan atau dikembalikan ke jaksa penuntut umum. ”Keputusannya harus bukan karena intervensi Kapolri, tetapi hasil pertimbangan penyidik yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengimbau Polri mengikuti arah sikap Presiden yang menginginkan kasus yang menjerat Bibit-Chandra tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Menurut Novel Ali, anggota Kompolnas, Presiden menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Polri dan kejaksaan dengan sinyal keinginannya supaya perkara tidak dilanjutkan. Polri, lanjut Novel, seharusnya tanggap dengan sinyal SBY itu. Jika tidak, akan timbul kesan perlawanan terhadap sikap Presiden dan kehendak publik.
”Ini tentu saja tidak menguntungkan pencitraan Polri dan kejaksaan. Bolanya sekarang ada di Polri dan kejaksaan,” katanya.
Senin siang, Presiden memanggil Bibit dan Chandra beserta jajaran pimpinan KPK di Wisma Negara, Jakarta. Ketika pertemuan berlangsung, Presiden didampingi Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto.
Pagi harinya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mendatangi kantor KPK. Ia menjelaskan, pertemuan pemerintah dengan KPK hanya untuk silaturahim. Patrialis membantah kabar adanya permintaan Presiden agar Bibit dan Chandra mengundurkan diri dari posisi pimpinan KPK bila kasus hukum mereka dihentikan.
”Saya ke KPK silaturahim ke kawan-kawan. Tidak pernah Presiden minta Chandra dan Bibit mundur. Tadi, tuh, cuma silaturahim saja, seakan-akan sekarang ada persoalan antara KPK, polisi, jaksa, Presiden prihatin melihat masalah ini,” ujar Patrialis.
Sosiolog Imam Prasodjo yakin bahwa pernyataan Presiden semalam lebih condong agar kasus Bibit-Chandra dihentikan. ”Hanya saja Presiden memilih cara dengan ’menekan secara implisit’ ke Kapolri dan Jaksa Agung agar penghentian itu secara legal keluar dari mulut Kapolri atau Jaksa Agung. Presiden tak ingin dituduh intervensi ke wilayah di luar kewenangannya,” kata Imam.
Hendardi dari Setara menilai, tanggapan Presiden Yudhoyono tidak membuat skandal politik kriminalisasi pimpinan KPK terselesaikan. ”SBY kembali mengoper soal ini kepada institusi Polri dan kejaksaan karena SBY tidak mau mengambil risiko. Sikapnya yang tidak tegas dan berlindung pada alasan ’bukan kewenangan Presiden’ telah mengecewakan publik dan membuat orang bebas menafsirkan sendiri sikap Presiden,” katanya.
Kemarin, sejumlah tokoh pemuda dan mahasiswa mendesak agar penyidikan kasus Bibit-Chandra dihentikan dan keduanya dikembalikan menjadi pimpinan KPK. Keduanya harus melanjutkan pengusutan kasus pencairan dana penjamin simpanan pada Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun setelah kembali memimpin KPK.
Desakan itu salah satunya disampaikan aktivis muda Fadjroel Rachman saat berorasi dalam Mimbar Demokrasi Selamatkan Indonesia dari Korupsi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Senin siang.