
Selasa, 24 November 2009 | 09:50 WIB
Jakarta, Kompas
Paralel dengan hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta segera menindaklanjutinya dengan penyidikan.
Laporan hasil investigasi BPK diserahkan pimpinan BPK, yang diwakili ketuanya, Hadi Poernomo, kepada pimpinan DPR, Senin (23/11) di Jakarta. Ketua DPR Marzuki Alie menerima langsung laporan itu.
”Angket tidak mungkin dibendung lagi,” kata Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, seusai menerima laporan BPK. KPK yang sebelumnya menyelidiki kasus Bank Century juga diminta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan karena BPK terbentur undang-undang.
Inisiator hak angket Century, Maruarar Sirait dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memberikan kewenangan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memberikan laporan aliran dana kepada BPK.
Terkait sikap Fraksi Partai Demokrat (F-PD) yang sebelumnya tidak mau menandatangani usulan hak angket Century, Marzuki Alie mengakui akan mempelajari lebih dulu. ”Tentu dipelajari dulu, baru ada sikap,” ucap Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.
Senin sore, Ketua F-PD DPR Anas Urbaningrum menyebarkan pernyataan melalui layanan pesan singkat (SMS) bahwa F-PD berketetapan mendukung usul angket Century. ”Semua anggota F-PD kami instruksikan untuk ikut tanda tangan usul angket Bank Century,” katanya.
Inisiator hak angket Century dari Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun, mengapresiasi perubahan sikap F-PD itu. Ia berharap dukungan tersebut benar-benar sebagai upaya bersama untuk membuat permasalahan Bank Century yang selama ini samar-samar menjadi terang benderang.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR Marwan Jafar juga memastikan fraksinya mendukung pengajuan hak angket Century.
Di Palembang, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie juga memastikan fraksinya mendukung pengajuan hak angket.
Dukungan dari luar parlemen juga membesar. Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Senin, mendatangi DPR, meminta Dewan memerhatikan aspirasi rakyat dan melaksanakan fungsi pengawasan, termasuk hak angket Century, dengan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok.
Dalam laporannya, seperti disampaikan Hadi Poernomo, BPK berpendapat, pengelolaan Bank Century penuh rekayasa dan praktik tak sehat. Meski demikian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap mengucurkan dana penyertaan modal sementara (PMS) kepada Bank Century senilai total Rp 6,7 triliun.
”LPS mengeluarkan biaya penanganan dalam bentuk PMS
Penyaluran PMS senilai Rp 6,7 triliun dilakukan melalui empat tahap. Tambahan PMS tahap kedua senilai Rp 2,2 triliun tidak dibahas Komite Koordinasi (KK) yang diketuai Menteri Keuangan. Ini melanggar Peraturan LPS (PLPS) Nomor 3/PLPS/2008 yang menyatakan setiap tambahan modal disetor harus didahului pembahasan dengan KK.
Kucuran dana Rp 2,2 triliun ini pun diberikan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas Bank Century atas permintaan manajemennya saat itu. Padahal, PLPS Nomor 5/PLPS/2006 tidak mengizinkan praktik itu. Untuk meloloskan pencairan dana itu, manajemen LPS malah mengubah PLPS Nomor 5 itu dengan PLPS Nomor 3 Tahun 2008.
”Atas dasar ini patut diduga PLPS merupakan rekayasa yang dilakukan agar Bank Century memperoleh tambahan likuiditas,” ungkap Hadi.
BPK juga menyebutkan, pencairan PMS senilai Rp 2,886 triliun dilakukan setelah tanggal 18 Desember 2008, atau saat DPR menyatakan tidak menerima Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Atas dasar ini, BPK berpendapat, penyaluran setelah 18 Desember 2008 tidak memiliki dasar hukum.
Praktik tidak sehat lain dilakukan manajemen sebelum
Presiden Yudhoyono, semalam, menyatakan, pemerintah akan mempelajari hasil audit investigasi BPK itu.
Terkait hasil pemeriksaan kasus Bank Century oleh BPK, Bank Indonesia (BI) menyayangkan hasil itu belum menggambarkan fakta dan permasalahan yang sesungguhnya sebagaimana respons yang disampaikan BI kepada BPK. Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI Dyah NK Makhijani, Senin, mengatakan, BI menyayangkan pertimbangan kondisi krisis global dan dampaknya pada perekonomian Indonesia yang melatarbelakangi penyelamatan Bank Century tidak tampak dalam laporan itu. (sut/oin/faj/day/mba/har/wad/wer)