
Rabu, 25 November 2009 | 02:53 WIB
Pengganti Susno adalah Inspektur Jenderal Ito Sumardi yang sebelumnya menjabat Koordinator Staf Ahli Kepala Polri.
Pergantian itu diumumkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna, Selasa (24/11) malam di Mabes Polri. Sebelumnya, siang harinya, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri saat berkunjung ke Redaksi Kompas mengisyaratkan pergantian tersebut. Kapolri mengatakan, pergantian harus dilakukan dalam koridor aturan formal Polri dan tidak sekadar memenuhi tekanan dari luar lembaga.
Mutasi di lingkungan Polri kemarin melibatkan 16 perwira tinggi, termasuk Susno dan Ito, dan 9 perwira menengah Polri. Menurut Nanan, setelah pergantian, Susno tidak memiliki jabatan baru di lingkungan Polri.
Ditanya apakah penggantian Susno terkait dengan kisruh perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Nanan tidak menjawab pasti.
Ito Sumardi saat menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan tahun 2008 sempat dicopot terkait dugaan pembekingan perjudian. Namun, belakangan, setelah menjalani pemeriksaan internal, Kapolri menyatakan, hal itu tidak terbukti.
Di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, perkara dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan terhadap Chandra tidak serta-merta dihentikan. Proses penghentian perkara harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keterangan itu disampaikan Hendarman kepada wartawan, Selasa. Ia menyatakan, jaksa tidak bisa serta-merta menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atas berkas perkara Chandra.
Menurut Hendarman, saat ini berkas perkara Chandra ada di tangan kejaksaan. Jaksa menyatakan berkas perkara itu lengkap atau P-21. Setelah menerima bukti dan tersangka, jaksa akan menentukan sikap lagi apakah perkara itu layak atau tidak diajukan ke pengadilan.
”Jaksa merumuskan, apakah perbuatan yang dilakukan itu bisa dipertanggungjawabkan? Apakah tersangka bisa dirumuskan bertanggung jawab terhadap perbuatan itu? Yang merumuskan jaksa penuntut umum, bukan saya,” kata Hendarman.
Sementara berkas perkara Bibit, Selasa, diserahkan penyidik kepolisian kepada kejaksaan. Penyerahan ini sudah yang ketiga kalinya karena dianggap belum lengkap.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie meminta Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti pidato Presiden dengan menghentikan perkara Bibit-Chandra dalam waktu satu dua hari ke depan. Ini penting agar masyarakat dan bangsa dapat memikirkan persoalan lain, termasuk pembenahan lembaga penegak hukum.
”Soal teknisnya apa, sudahlah cari saja. Yang penting dilaksanakan segera,” katanya.
Pernyataan senada dilontarkan mantan Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution. Ia mengingatkan Kejaksaan Agung harus mematuhi pernyataan Presiden. ”Kejaksaan jangan pakai dalih yang bisa menimbulkan masalah. Perbuatan apa yang terbukti dilakukan Chandra dan Bibit? Karena tidak ada yang bisa dibuktikan. Aliran dana terhenti pada Ary Muladi dan Yulianto, yang belum tertangkap. Jadi, kalau keluarkan SKPP, ya keluarkan saja,” katanya.
Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin lebih jauh mengemukakan, poin utama yang harus diambil dari kasus ini adalah upaya menghentikan sendi penegakan hukum yang berbau rekayasa. ”Apa yang dialami oleh Chandra dan Bibit itu terjadi hampir di pelosok Indonesia. Polisi harus belajar dari kasus ini,” katanya.
Mengenai pidato Yudhoyono, Jimly dan Irman berpendapat bahwa pidato tersebut sangat positif, terutama untuk penegakan hukum ke depan. Irman menyatakan, Presiden memang tidak dapat mencampuri ranah yudikatif.
Namun, pakar tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, berpandangan sebaliknya. Pidato Yudhoyono, menurut dia, tidak jelas dan tidak menyelesaikan masalah, tetapi justru memperpanjang ketidakpastian dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie berharap kepolisian dan kejaksaan secepatnya menanggapi pernyataan Presiden terkait kasus Bibit-Chandra. ”Yang disampaikan Presiden sudah amat jelas. Jika ada yang belum memahami, tugas kita untuk menjelaskannya,” katanya.
Kecewa
Sejumlah tokoh agama mengaku kecewa dengan pidato Presiden yang dinilai tidak menyentuh persoalan riil yang menyertai kasus tersebut.
”Saya kecewa dengan pidato SBY karena tidak menyebut soal kedaulatan hukum. Tanpa itu, bagaimana bisa memberantas korupsi?” kata mantan Presiden Abdurrahman Wahid dalam acara kunjungan sejumlah elemen mahasiswa di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Selasa.
Hadir dalam acara itu guru besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Franz Magnis-Suseno. Kekecewaan serupa disampaikan Magnis. ”Saya mengharapkan Presiden lebih jelas sikapnya terkait kasus Bibit-Chandra mengingat dua orang itu dipermainkan dalam konteks untuk menggerogoti perang terhadap korupsi,” katanya.
Secara terpisah, Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi menilai Presiden seharusnya memberikan ketegasan untuk mengatasi persoalan yang ada dan kearifan untuk melindungi mereka yang tidak bersalah. Pidato
Hal senada disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin. ”Saya memberikan apresiasi kepada Presiden. Tetapi, pernyataan Presiden mengenai rekomendasi Tim Delapan masih normatif, belum tegas,” katanya.
Seharusnya, lanjut Din, Presiden tegas menyatakan proses hukum Bibit-Chandra dihentikan atau dilanjutkan. ”Presiden terkesan cari aman. Hanya ingin menggembirakan semua pihak,” ucapnya.
Mantan anggota Tim Delapan, Komaruddin Hidayat, juga menilai penjelasan Presiden menyisakan tanda tanya besar bagi masyarakat. Sikap Presiden itu, lanjutnya, kemungkinan karena memang begitulah gaya kepemimpinannya.
”Ada kecenderungan Presiden melakukan individualisasi atau subyektifikasi masalah-masalah bangsa,” kata Komaruddin. (IDR/NWO/MZW/NTA/ANA/AIK/TRA/SF)