
Rabu, 25 November 2009 | 11:09 WIB
Semarang, Kompas - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menegaskan, pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kendal segera membahas pembentukan badan pengelola kawasan ekonomi khusus. Pembentukan badan pengelola berlangsung sambil menunggu terbitnya peraturan pemerintah terkait UU 39/2009.
Undang-Undang Nomor 39/2009 adalah UU tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Sambil menunggu peraturan pemerintah (PP), pemprov dan Pemkab segera menyusun struktur organisasi pengelola KEK. Pengelola KEK adalah orang yang benar-benar paham masalah kawasan industri," kata Bibit dalam penandatanganan nota kesepahaman dengan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi dan Direktur Utama PT Pelindo III Djarot Prijanto di kantornya di Kota Semarang, Selasa (24/11).
Bibit berharap, pembangunan KEK di Desa Wonorejo, Kaliwungu, Kendal, itu akan menjadi pemacu bagi perekonomian di Jateng. Lahan seluas 1.000 hektar itu akan menjadi pusat industri, perdagangan, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi unggul lain berdaya saing internasional.
Dalam nota kesepahaman disebutkan, Pemprov Jateng dan Pemkab Kendal mewujudkan optimalisasi layanan one stop service, mendorong iklim investasi dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jateng.
Siti Nurmarkesi menyebutkan, sejak persiapan KEK tahun 2001, Pemkab Kendal mengucurkan dana Rp 150 miliar. Dia berharap kelak KEK terwujud sesuai harapan.
Sebelumnya, Koordinator Himpunan Kawasan Industri Wilayah Jateng M Djajadi berpendapat, KEK sulit terwujud jika kawasan industri di Jateng tak dibenahi. Jadi, jika ingin mengembangkan KEK, pemerintah seharusnya membenahi kawasan industri lebih dulu.
Pelabuhan Jateng
Selain tentang KEK, Gubernur Jateng dan Dirut PT Pelindo III menandatangani nota kesepahaman tentang pengembangan pelabuhan di Jateng. Alasannya, kondisi Pelabuhan Tanjung Emas tidak lagi kondusif untuk lalu lintas barang dan manusia.
Djarot mengakui, perlu membenahi Pelabuhan Tanjung Emas. Dia menargetkan, minimal tahun 2011 proses penataan Tanjung Emas dapat dimulai.
Isi dari nota kesepahaman tentang pembenahan pelabuhan juga mencakup penyediaan tempat khusus penyimpanan batu bara. Selama ini Jateng tidak memiliki tempat khusus penampungan batu bara sehingga banyak lokasi penampungan ilegal.
Rencananya, tempat penampungan batu bara di Jateng berlokasi di Tanah Mas, Semarang Utara, seluas 112 hektar. Di situ dibangun pula kolam retensi untuk pengendalian banjir. (UTI)