
Rabu, 25 November 2009 | 11:11 WIB
Diperkirakan hanya 50 persen dari semua industri yang ada di Purbalingga yang menerapkan upah minimum kabupaten sebagai dasar pengupahan terhadap karyawan. Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Purbalingga Agus Winarno, Selasa (24/11), menjelaskan, pengalaman sebelumnya, pengupahan oleh industri besar seperti penanaman modal asing (PMA) biasanya di atas UMK, tetapi industri kecil sulit memenuhinya.
Di Purbalingga ada sekitar 3.000 industri kecil berskala rumah tangga yang kebanyakan menerapkan penggajian borongan sehingga tak semua buruh digaji sesuai UMK. (han)