Rabu, 10 Februari 2010
Topik
Hanya 50 Persen Industri Terapkan UMK

Rabu, 25 November 2009 | 11:11 WIB

Diperkirakan hanya 50 persen dari semua industri yang ada di Purbalingga yang menerapkan upah minimum kabupaten sebagai dasar pengupahan terhadap karyawan. Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Purbalingga Agus Winarno, Selasa (24/11), menjelaskan, pengalaman sebelumnya, pengupahan oleh industri besar seperti penanaman modal asing (PMA) biasanya di atas UMK, tetapi industri kecil sulit memenuhinya.

Di Purbalingga ada sekitar 3.000 industri kecil berskala rumah tangga yang kebanyakan menerapkan penggajian borongan sehingga tak semua buruh digaji sesuai UMK. (han)

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: