Rabu, 10 Februari 2010
INFORMASI PUBLIK
Pejabat Harus Terbuka Memberikan Informasi

Kamis, 26 November 2009 | 04:27 WIB

Palembang, Kompas - Setiap pejabat publik harus terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan kepada pers. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Komisioner Komisi Informasi Pusat Rahman Ma’mun, Rabu (25/11), seluruh lembaga publik, termasuk pejabat publik, harus transparan dalam hal kinerja, penggunaan keuangan, dan sebagainya. ”Masyarakat berhak tahu apa yang dilakukan lembaga publik dan pejabat publik karena memakai dana APBD dan APBN. Lembaga publik seperti yayasan dan LSM juga harus terbuka,” kata dia.

Rahman mengatakan, masyarakat dan pers yang meminta informasi dari lembaga publik dan pejabatnya tetapi tidak diberi bisa melapor ke Komisi Informasi Pusat.

Komisioner Komisi Informasi Pusat Ramly Amin menuturkan bahwa UU Pers tidak mengatur kewajiban pejabat publik untuk memberikan informasi sehingga UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan pelengkap UU Pers.

Menurut Ramly, sanksi bagi pejabat publik yang menolak memberikan informasi adalah hukuman pidana 1 tahun dan denda Rp 5 juta. Sanksi tersebut bertujuan agar pejabat publik tidak sulit memberikan informasi.

Ramly mengatakan, UU KIP juga mengatur jenis informasi yang tidak boleh disebarluaskan kepada masyarakat. Adapun fungsi Komisi Informasi Pusat adalah mediator jika terjadi sengketa antara lembaga publik atau pejabat publik dan masyarakat yang memerlukan informasi.(WAD)

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: