
Kamis, 26 November 2009 | 04:31 WIB
Jakarta, Kompas
”Rabu siang, kami terima audit investigasi Bank Century dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit disampaikan secara resmi antarlembaga,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu.
Menurut Johan, KPK akan mempelajari dulu hasil audit itu. Namun, ia tidak mengetahui apakah hasil audit yang disampaikan itu sama dengan yang diserahkan BPK kepada DPR dan Presiden.
Secara terpisah, analis Perbankan dan Keuangan, Yanuar Rizky, mengatakan, KPK seharusnya bisa menaikkan status penyelidikan kasus Bank Century ke penyidikan. Unsur korupsi dalam kasus itu jelas terlihat dari hasil audit BPK yang diserahkan kepada DPR.
Unsur korupsi itu, kata Yanuar, adalah pertama, adanya kebijakan yang diubah yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kedua, terdapat pihak yang diuntungkan dalam kasus Century.
Yanuar mengakui, pembukaan aliran dana adalah kunci untuk membuka kasus ini.
Secara terpisah, advokat Todung Mulya Lubis menilai kasus Bank Century jauh lebih besar dibandingkan dengan kasus yang menimpa pimpinan (nonaktif) KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Bahkan, kasus Bank Century dapat meruntuhkan kepercayaan rakyat pada kesungguhan pembangunan demokrasi di Indonesia selama ini.
”Pertanyaannya, mengapa sekarang semua masuk ke Bank Century. Saya tak tahu ini murni atau tidak,” katanya.