Rabu, 10 Februari 2010
REDAKSI YTH

Minggu, 29 November 2009 | 09:29 WIB

Surat untuk Redaksi YTH hendaknya dilengkapi fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku. Kompas tidak mengembalikan surat-surat yang diterima.

Pengantar Redaksi

Krisis listrik di Jawa telah begitu parah sehingga berakibat pemadaman listrik bergiliran. Akibat secara ekonomi sudah terasa, terlihat dari keluhan para pengusaha dan pemakai rumah tangga. Listrik dan energi adalah salah satu titik rawan yang harus diselesaikan pemerintah segera, selain ketahanan pangan dan perubahan iklim global.

Pemadamam Listrik oleh PLN Meresahkan dan Merugikan

Sekitar tiga bulan terakhir, saya sangat terganggu pemadaman listrik oleh PLN yang terjadi sangat sering dan tiba-tiba. Saya sangat kesal dengan pemadaman listrik ini. Bagaimana tidak kesal kalau perangkat elektronik di rumah banyak yang rusak karena aliran listrik yang tidak stabil.

Beberapa bulan lalu, dua kali saya mengganti power supply pada PC (komputer) karena listrik yang padam tiba-tiba, belum lagi sound card dan VGA yang ikut jebol karena power supply rusak. Akibatnya, pekerjaan saya banyak terbengkelai. Dalam dua bulan terakhir bahkan saya tidak dapat menikmati acara televisi karena televisi juga rusak akibat padam listrik tiba-tiba.

Jangan menyalahkan pelanggan PLN karena tidak pakai stabilizer. Asal tahu saja, saya memakai stabilizer pada PC dan televisi, tetapi siapa sangka kedua stabilizer akhirnya jebol juga. Kerugian yang ditimbulkan lebih besar dari apa yang saya dapatkan, dengan kompensasi 10 persen dari pihak PLN.

Saya sudah tidak tahu lagi mau menumpahkan kekesalan ke mana karena jika telepon ke nomor pengaduan PLN (123), saya selalu mendengar nada sibuk dan mesin penjawab yang selalu menyuruh menunggu. Beberapa teman bahkan berkelakar untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan tersebut. Tetapi karena tidak mengerti hukum dan tidak mau berurusan dengan birokrasi yang menyusahkan, akhirnya mereka mengurungkan niat.

Saya selalu berusaha untuk membayar rekening tepat waktu. Telat membayar, pihak PLN langsung mengancam memutus aliran listrik. Tetapi, apa yang terjadi kalau saya mau komplain atas kesalahan PLN, susahnya bukan main. Sepertinya PLN menganggap hanya dengan memuat pemberitahuan dan diakhiri permohonan maaf masalah dapat selesai. HIZKIA LUMANGKUN Jalan Mandala Barat II, Grogol Petamburan, Jakarta

Pemadaman Listrik oleh PLN Tanpa Pemberitahuan

Selama satu minggu, yaitu dari 26 Oktober 2009 sampai 9 November 2009, saya telah mengalami pemadaman listrik PLN sebanyak enam kali dengan rata-rata pemadaman berlangsung sekitar empat sampai enam jam, tanpa pemberitahuan dari pihak PLN.

Kerugian akibat pemadaman dalam bentuk materi dan waktu, yaitu suami tidak dapat bekerja karena semua peralatan komputer bergantung pada listrik. Barang elektronik rusak karena tekanan naik/turun voltase listrik. Saya yang sedang belajar online study menjadi terhambat dan waktunya hampir habis.

Anak tidak bisa belajar pada malam hari meski ada ulangan-ulangan keesokan hari dan hari-hari berikutnya. Tetangga yang mempunyai usaha katering harus membuang ayam, daging sapi, dan ikan karena busuk. Mohon perhatian lebih serius dari PLN menangani krisis listrik ini. INA TANAYA Jalan Parkit II, Ciputat Timur, Kabupaten Tangerang

PLN Ambil Hak Pelanggan

Rumah anak saya di Kelurahan Joglo, Jakarta Barat (Nomor A-11 RT 014/001) sudah lebih dua bulan hanya diisi pembantu, pemiliknya bekerja di luar negeri. Tetapi, tagihan PLN dua bulan terakhir masing-masing di atas Rp 800.000 dan Rp 900.000, padahal pemakaian tak sampai 300 KwH/bulan.

Informasi pemakaian pada bulan berjalan selalu ditampilkan di papan yang bisa terlihat jelas dari luar halaman rumah. Petugas pencatat pasti bekerja semaunya, mencatat pemakaian listrik tanpa melihat papan informasi tadi sehingga tagihan November 2009 disebutkan bahwa LWBP 047985000-049318000.

Karena penasaran, pada 10 November 2009, saya melihat catatan di meter PLN di rumah tadi, ternyata angkanya baru menunjukkan 04716300.

Ada selisih 2.155 KwH, bukan angka yang kecil. Petugas PLN telah berbuat curang, menagih dan PLN menerima pembayaran yang bukan (belum) menjadi haknya.

Saya minta hak anak saya dikembalikan, bukannya dihitung untuk pemakaian bulan-bulan berikut, karena angka kelebihan bayar sebesar 2.155 KwH mungkin baru bisa dilunasi PLN pada tujuh bulan kemudian (nomor pelanggan: 543101274583). Seharusnya PLN profesional, jangan mengambil hak pelanggan sementara byarpet jalan terus. MOCH S HENDROWIJONO Joglo, Jakarta Barat

Listrik Padam, Pekerjaan Terbengkalai

Akhir-akhir ini di daerah tempat tinggal saya sering terjadi pemadaman listrik dan hampir setiap hari dengan lama sekitar satu sampai tiga jam, bahkan pernah sampai sembilan jam. Pemadaman ini membuat konsumen rugi karena hampir semua peralatan rumah tangga menggunakan listrik, mulai dari pompa air, setrika, hingga penanak nasi. Dengan pemadaman listrik, praktis semua pekerjaan menjadi terbengkalai.

Sepertinya, pihak PLN kurang memedulikan hak-hak konsumen dan belum pernah memberikan kompensasi/uang ganti rugi atau pemotongan pembayaran listrik kepada konsumennya. Sebaliknya, apabila konsumen telat membayar, meski baru satu hari, PLN langsung memberi sanksi berupa denda Rp 3.000. Apabila terlambat membayar tagihan dalam waktu satu minggu, aliran listrik langsung diputus/dipadamkan.

Seharusnya pihak PLN tidak hanya menuntut konsumen memenuhi kewajiban, tetapi juga harus memenuhi dan memerhatikan hak-hak konsumen yang telah setia menjadi pelanggan PLN dan telah melaksanakan kewajiban membayar pemakaian listrik maupun sarana umum, seperti penerangan jalan umum, setiap bulan.

Bagi pihak-pihak yang terkait, mohon bantuannya memberikan solusi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak, yaitu konsumen dan PLN. Jangan sampai ada salah satu pihak yang dirugikan, apalagi hal ini menyangkut banyak orang. NENDEN KARMILA Kampung Sindangkarsa RT 02/05, Cimanggis, Depok

Petugas PLN P2TL Mencari Mangsa

Beberapa bulan lalu petugas PLN berkeliaran di kompleks perumahan saya. Banyak pelanggan PLN yang tidak memahami jadi korban dan mangsa atas tindakan sepihak petugas PLN.

Modus petugas PLN yang dijalankan adalah ketika rumah sedang ditinggal pemiliknya bekerja dan hanya ada pembantu dan sopir, petugas PLN masuk dan bertindak dengan berbagai alasan, seperti segel rusak, MCB bukan standar PLN, diganjal kawat, dan berbagai dalih yang sulit dipahami orang awam.

Ujung-ujungnya, mereka mencopot MCB dan menyegel meteran lalu meninggalkan surat panggilan untuk pelanggan supaya menghadap petugas PLN di Bulungan, Jakarta Selatan. Kemudian, konsumen dikenakan denda yang bernilai sangat signifikan. Dengan dalih hasil laboratorium PLN menunjukkan MCB melebihi daya yang tertera pada MCB. Padahal MCB dimaksud adalah dari PLN pada waktu pemasangan dan selama sekitar 20 tahun tidak pernah dikutak-katik serta segel semua masih bagus.

Bagaimana bisa MCB sudah dipakai selama itu lebih dayanya, seharusnya lemah atau berkurang dayanya. Tetapi, petugas PLN dengan dalih dan istilah teknis yang tidak dapat dipahami orang awam, membuat konsumen tak berdaya dan tak punya hak membela diri, apalagi memperoleh keadilan. Meski telah ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, tidak dihiraukan petugas PLN. Karena itu, konsumen harus hati-hati dan mewaspadai tindakan sepihak PLN. Surjadi Lukman Simprug Kav II, Kebayoran Lama, Jakarta

Pemadaman Diumumkan Lebih Awal

Menyikapi rencana pemadaman listrik oleh PLN yang akan berlangsung sampai Desember 2009, agar masyarakat bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik, sebaiknya PLN bersedia mengumumkan terbuka melalui media cetak nasional, radio, TV, dan internet. Pemberitahuan jadwal pemadaman paling lambat satu pekan sebelumnya itu dilakukan supaya masyarakat dapat mengatur sehingga kerugian, kecewa, marah dan sebagainya bisa berkurang.

Selama ini pengumuman pemadaman dilakukan bersamaan dengan hari pemadaman berlangsung sehingga pengguna jasa PLN tidak mempunyai cukup waktu untuk menyesuaikan kegiatannya, khususnya bagi pihak-pihak yang tidak mempunyai genset. Umumkan dengan jelas dan lengkap daerah/jalan yang dipadamkan, mulai dan berakhirnya pemadaman, juga umumkan traffic light (TL) yang mati agar pengguna kendaraan menghindari jalan yang TL-nya mati karena di sini akan terjadi kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas.

Hendaknya PLN minta bantuan Polri untuk menyiagakan personelnya di tempat-tempat TL yang mati tersebut supaya bisa mengatur arus lalu lintas. Tanpa adanya petugas Polri, saling serobot antar pengguna jalan akan terjadi di tempat-tempat itu. Kesediaan PLN membuat jadwal pemadaman dan mengumumkan secara luas akan mengurangi kekecewaan publik yang hanya bisa pasrah atas ketidakmampuan PLN menyediakan jasanya dengan baik. WISDARMANTO Kampung Kalibata RT 004 RW 007, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: