
Senin, 30 November 2009 | 15:44 WIB
Jaksa Akan Hadirkan Dua Saksi
Jaksa penuntut umum berencana menghadirkan dua saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana makan-minum Kabupaten Purwakarta senilai Rp 12,441 miliar dengan terdakwa Entin Kartini di Pengadilan Negeri Purwakarta, Senin (30/11) ini. Mantan Pemegang Kas Sekretariat Daerah Purwakarta itu didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Jaya Siahaan enggan menyebut identitas saksi, tetapi ia menjamin saksi itu kompeten untuk memberikan keterangan. (mkn)
Kereta Semakin Tepat Waktu
Jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api di Daerah Operasi III Cirebon kini makin membaik. Kepala Humas PT Kereta Api Daop III Cirebon Rudi Effendi mengatakan, keterlambatan kedatangan kereta 10-15 menit, sedangkan keterlambatan keberangkatan hanya kurang dari dua menit. "Keterlambatan kereta yang berangkat hampir nol menit," kata Rudi, Minggu (29/11). Untuk keterlambatan kedatangan sudah lebih baik dari yang sebelumnya, 20-30 menit. Hal itu karena sepanjang Cikampek-Cirebon sudah menggunakan jalur ganda sehingga mobilitas kereta menjadi lebih lancar. Sedangkan dari arah Cirebon menuju timur, seperti Brebes dan Prupuk, masih menggunakan jalur tunggal. Akibatnya, keterlambatan kereta dari Jawa Tengah dan Jawa Timur masih di atas 20 menit. Rudi memastikan, jika seluruh jalur di Daop III sudah dibuat ganda, tingkat ketetapan waktu kedatangan akan meningkat. Arianti (28), penumpang tujuan Jakarta, mengakui, saat ini keterlambatan kedatangan kereta yang sering dia tumpangi sudah wajar, hanya berkisar 10 menit. (THT)