Rabu, 10 Februari 2010
Korupsi
"Sunatan Massal" Uang Rakyat di Ciamis

Rabu, 2 Desember 2009 | 11:15 WIB

 

Penyaluran bantuan dari pemerintah di lapangan, apalagi yang nilainya miliaran rupiah, berpotensi menyimpang jika tidak dikelola dengan benar. Ibarat sunatan massal, bantuan pemerintah kepada ratusan warga dipotong sehingga penerima tidak menerima utuh. Itulah yang terjadi dalam kasus bantuan pascatsunami dan bantuan perumahan bagi anggota koperasi di Kabupaten Ciamis.

Pascatsunami, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Ciamis mendapat alokasi bantuan Rp 30 miliar untuk disalurkan kepada nelayan dan pembudidaya ikan yang menjadi korban tsunami. Jumlah tersebut hanya terealisasi Rp 21 miliar.

Dana bantuan Rp 30 miliar itu di antaranya dialokasikan untuk pengadaan alat tangkap dan perahu Rp 12 miliar serta bantuan untuk pemilik tambak dan pembiakan (hatchery) Rp 6,5 miliar.

Sebanyak 48 pemilik tambak dan pembiakan yang seharusnya menerima bantuan bervariasi dari Rp 10 juta hingga Rp 300 juta, bergantung luas tambak dan tingkat kerusakan, memperolah dana yang telah dipotong 10-20 persen dari total bantuan yang seharusnya diterima.

Dana bantuan itu hanya bagian kecil dari Rp 182 miliar yang digelontorkan pemerintah pusat kepada 10 satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Ciamis. Jika dari dana Rp 6,5 miliar saja ada penyelewengan, tidak menutup kemungkinan hal serupa terjadi pada kegiatan lain. Kasus dugaan korupsi ini telah menyeret mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ciamis DH menjadi tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis Juwari, Selasa (1/12), mengatakan, saat ini kejaksaan mulai mengembangkan kasus ini ke pengadaan alat tangkap dan perahu. Bukan tidak mungkin semua rekanan dalam pengadaan ini nanti diperiksa. Koperasi

Di samping bantuan pascatsunami, "sunatan" juga terjadi pada bantuan perumahan dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat bagi anggota tiga koperasi di selatan Ciamis, yaitu KUD Mina Sari, KUD Mina Pari, dan Koperasi Hemat Pangkal Bahagia.

Bantuan perumahan yang seharusnya diterima anggota koperasi Rp 9 juta dipotong pengurus koperasi Rp 2 juta. Potongan itu dilakukan terhadap sekitar 1.000 anggota ketiga koperasi. Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Ciamis Jeje Wiradinata mengatakan, jika memiliki program, pemerintah seharusnya mempersiapkan program itu dengan baik. Sosialisasi dan pelibatan pemerintah daerah penting dilakukan agar semua yang terlibat memiliki pemahaman yang sama terhadap program itu.

"Munculnya kasus pemotongan bantuan juga tidak lepas dari andil pemerintah pusat. Masak mengawal program bantuan dengan nilai miliaran rupiah hanya dilakukan oleh bukan pegawai tetap. Ini kan tidak benar," ujar Jeje.

Menurut Jeje, jika saja pemerintah daerah dilibatkan, sosialisasi program dan pengawasan akan berjalan sehingga kemungkinan pemotongan oleh oknum bisa dihindari. (Adhitya Ramadhan)

 

 

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: