
Rabu, 2 Desember 2009 | 11:15 WIB
Ciamis, Kompas - Empat berkas korupsi bantuan rehabilitasi rumah dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat tahun 2008 yang disalurkan melalui tiga koperasi di Pangandaran dan Parigi, Kabupaten Ciamis, segera dilimpahkan ke pengadilan. Lima orang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Tiga berkas masing-masing atas nama tiga ketua koperasi yang menyalurkan bantuan, yakni KUD Mina Sari Pangandaran, KUD Mina Pari, dan Koperasi Hemat Pangkal Bahagia. Satu berkas lagi atas nama AHH, seorang tenaga harian lepas di Kementerian Negara Perumahan Rakyat, dan seorang rekannya, NAP, yang juga ikut berperan dalam penyelewengan bantuan ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis Juwari, Selasa (1/12), mengatakan, segera setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat untuk ketiga koperasi diterima, berkas langsung dilimpahkan ke pengadilan. "Sebelum pertengahan Desember ini (berkas perkara) sudah dilimpahkan. Kami mengejar waktu karena batas penahanan ketiga tersangka berakhir 12 Desember ini," katanya.
Sejauh ini audit BPKP Jabar untuk satu koperasi, yaitu KUD Mina Sari Pangandaran, sudah diterima kejaksaan. Saat ini jaksa sedang menunggu dua audit BPKP masing-masing untuk KUD Mina Pari dan Koperasi Hemat Pangkal Bahagia.
Modus yang terungkap dalam kasus ini ialah pengurus koperasi memotong bantuan untuk anggotanya. Bantuan perumahan bagi masing-masing anggota KUD Mina Sari dan Mina Pari yang seharusnya sebesar Rp 9 juta hanya diterima penerima Rp 7 juta. KUD diduga telah memotong Rp 2 juta dari setiap penerima. Padahal, KUD Mina Sari menyalurkan bantuan untuk 350 penerima dan KUD Mina Pari menyalurkan bantuan untuk 401 penerima.
Di Koperasi Hemat Pangkal Bahagia ada pengklasifikasian penerima bantuan. Sebanyak 48 orang menerima Rp 5 juta, 238 orang menerima Rp 7 juta, dan 19 orang menerima Rp 9 juta. Namun, kenyataannya jumlah, yang seharusnya diterima utuh, dipotong bervariasi. Total potongan di koperasi ini mencapai Rp 500 juta. Katanya, sebagian uang hasil potongan tersebut diterima AHH dan NAP.
Sadar hukum
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Ciamis Jeje Wiradinata menilai, program bantuan perumahan dari pemerintah kepada nelayan bagus. Nelayan berharap bantuan seperti ini masih ada pada tahun-tahun mendatang karena masih banyak nelayan belum mendapatkan bantuan seperti ini.
Namun, dugaan adanya penyelewengan oleh pengurus koperasi tidak boleh terjadi lagi di lapangan. "Kasus pemotongan ini harus menjadi cermin bagi pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi."
Dekan Fakultas Hukum Universitas Galuh, Endang Supriatna, mengatakan, gencarnya pengungkapan kasus korupsi akan semakin membuat masyarakat melek hukum. Sekecil apa pun perkara korupsi, jika dibawa ke meja hijau, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
"Munculnya laporan pemotongan bantuan dari pemerintah pun menjadi satu indikasi bahwa masyarakat sekarang sudah sadar hukum," ujar Endang. (adh)