
Jumat, 4 Desember 2009 | 03:35 WIB
Jakarta, Kompas -
Hal itu dipaparkan Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hasril Hertanto, Kamis (3/12) di Jakarta. ”Ini ujian untuk jaksa. Jika sampai kejaksaan tak mengajukan banding, artinya semangat solidaritas korps diterjemahkan dengan tidak tepat,” kata Hasril.
Sebelumnya, jaksa menuntut Esther dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Dara dituntut 10 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Eshter dengan hukuman 1 tahun penjara. Dara divonis bebas.
Menurut Hasril, selama ini jaksa nyaris selalu mengajukan banding atau kasasi untuk putusan yang lebih rendah dibandingkan dengan tuntutannya. Untuk kasus yang divonis bebas, jaksa mengajukan kasasi.
Jaksa Agung Muda Pembinaan Darmono menjelaskan, Esther dan Dara masih diberhentikan sementara dari status jaksa. Putusan PN Jakarta Utara belum mengubah status keduanya karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.