Minggu, 21 Maret 2010
Kejaksaan Seharusnya Konsekuen

Jumat, 4 Desember 2009 | 03:35 WIB

Jakarta, Kompas - Kasus penggelapan barang bukti narkotika dan psikotropika berupa 343 butir ekstasi, dengan terdakwa jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita, adalah ujian bagi kejaksaan untuk bersikap tegas dan konsekuen. Putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa semestinya disikapi dengan banding atau kasasi oleh jaksa.

Hal itu dipaparkan Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hasril Hertanto, Kamis (3/12) di Jakarta. ”Ini ujian untuk jaksa. Jika sampai kejaksaan tak mengajukan banding, artinya semangat solidaritas korps diterjemahkan dengan tidak tepat,” kata Hasril.

Sebelumnya, jaksa menuntut Esther dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Dara dituntut 10 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Eshter dengan hukuman 1 tahun penjara. Dara divonis bebas.

Menurut Hasril, selama ini jaksa nyaris selalu mengajukan banding atau kasasi untuk putusan yang lebih rendah dibandingkan dengan tuntutannya. Untuk kasus yang divonis bebas, jaksa mengajukan kasasi.

Jaksa Agung Muda Pembinaan Darmono menjelaskan, Esther dan Dara masih diberhentikan sementara dari status jaksa. Putusan PN Jakarta Utara belum mengubah status keduanya karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. (idr)

Share on Facebook
A A A
Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
suminto @ Jumat, 4 Desember 2009 | 11:44 WIB
inilah bejatnya pejabat publik di Indonesia, kalau orang lain keputusan semaunya tapi kalau kalangan sendiri melindunginya dengan bermacam dalil hi seram

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: