
Kamis, 17 Desember 2009 | 04:53 WIB
Palembang, Kompas -
Namun, dalam agenda sidang mendengarkan jawaban tergugat di PTUN Kota Palembang pada Rabu (16/12) siang, baik pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Oleh karenanya, majelis hakim PTUN Kota Palembang memutuskan untuk menunda sidang sampai sepekan mendatang.
Ditemui seusai persidangan, Fahmi selaku pihak penggugat menuturkan masalah berawal ketika Unsri mengumumkan tes perekrutan tenaga dosen periode 14 September-6 Oktober 2009. Jumlah yang dibutuhkan 41 orang, terdiri dari 38 dosen dan 3 tenaga administrasi.
Fokus masalahnya di Fakultas Hukum yang butuh empat dosen, dua untuk hukum pidana dan dua lainnya hukum tata negara. Semuanya harus sudah S-2 bidang terkait. Waktu seleksi administrasi, jumlah pelamar Fakultas Hukum 9 orang dan yang memenuhi syarat empat orang. Lima lainnya tidak lulus kualifikasi,
”Anehnya, yang diterima justru dua dari lima calon lain yang tidak lulus. Keduanya bergelar Magister Hukum Bisnis. Jelas, rekrutmen tenaga ini tidak sinkron dengan kebutuhan karena di pengumuman tertulis syarat akademiknya adalah dari S-2 Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara,” katanya.
Fahmi berpendapat seharusnya yang diterima adalah keempat orang yang memenuhi syarat, bukannya dua calon yang sudah gugur di awal seleksi.
”Saya harus menggugat karena ada dua pelanggaran, yakni ada wawancara yang diselenggarakan pihak Fakultas Hukum. Padahal, mengacu pada pedoman yuridis, wawancara hanya berhak dilakukan panitia tingkat universitas, bukan fakultas,” katanya.
Fahmi juga menambahkan, dugaan pelanggaran keduanya terkait adanya praktik kolusi di proses perekrutan, yakni punya hubungan keluarga dengan dosen lama Unsri. Semua dugaan pelanggaran sudah disampaikan di hadapan hakim PTUN.
Saat dihubungi via telepon seluler, Rektor Unsri Prof Badia Perizade tidak menjawab panggilan. Tiga kali pesan pendek yang dikirimkan ke telepon selulernya juga belum dibalas hingga Rabu pukul 21.00.