Kamis, 18 Maret 2010
FTA ASEAN-CHINA
Pemerintah Siap Lindungi Industri

Selasa, 29 Desember 2009 | 02:49 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah akan menegosiasikan modifikasi tenggat penurunan tarif sektor-sektor industri tertentu. Langkah ini menyikapi ketidaksiapan sejumlah sektor industri menjelang pemberlakuan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) ASEAN-China per 1 Januari 2010.

Departemen Perindustrian juga memandang perlunya dioptimalkan penggunaan instrumen pengamanan perdagangan.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengemukakan hal itu seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan penghargaan Upakarti di Istana Negara, Jakarta, hari Senin (28/12).

Departemen Perindustrian mengusulkan segera dinegosiasikannya modifikasi tenggat penurunan tarif.

”Misalnya, tarif yang masuk kategori normal track 1 (jalur normal) yang berlaku sampai 2010 diusulkan mundur ke tahun 2012. Ada yang dari normal dipindahkan ke produk sensitif 2018. Sektor-sektor yang dikompensasi juga sudah kami usulkan. Jadi sekarang tergantung Menko Perekonomian dan Departemen Perdagangan yang menjadi negosiator,” kata Hidayat.

Hidayat menargetkan negosiasi modifikasi penurunan tarif itu selesai paling lama tiga bulan mendatang. Ia berpendapat, masa tiga bulan pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas masih dapat ditoleransi oleh sektor-sektor industri yang rentan karena pasar domestik tidak langsung dibanjiri produk China pada 1 Januari 2010.

Dalam waktu tiga bulan itu, pemerintah juga akan mempersiapkan pemberlakuan hambatan nontarif. Ketentuan nontarif, dikatakan Hidayat, bukan bertujuan menghambat impor, tetapi untuk memastikan produk yang masuk lebih terseleksi sesuai dengan standar produk.

”Hambatan nontarif itu juga bisa melalui penerapan ketentuan antidumping, pembatasan barang-barang tertentu. Jadi, banyak instrumen yang bisa kita gunakan,” ujarnya.

Departemen Perindustrian juga menemukan indikasi China menerapkan pola perdagangan yang tidak adil dengan memberikan potongan pajak kepada eksportir besar.

”Jadi, ada potongan 14 persen, pengurangan pajak yang diberikan China, kepada eksportir besar. Itu subsidi namanya. Barangkali kita harus gunakan ini sebagai bahan negosiasi. Itu saya anggap unfair trade. (perdagangan tidak adil). Kita tanpa subsidi,” ujar Hidayat. (DAY)

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: