
Jumat, 8 Januari 2010 | 11:29 WIB
Cianjur, Kompas - Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial, Dede Saryamah, bersikukuh bahwa tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya tidak terlepas dari keteledoran tim verifikasi Pemerintah Kabupaten Cianjur. Tim verifikasi dinilai tidak mengecek kebenaran proposal pengajuan bantuan sosial.
Hal itu terungkap dalam replik yang dibacakan kuasa hukum Dede Saryamah, Dindin Choerudin, dalam sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/1). Dede adalah mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Cianjur yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial untuk lima tempat peribadatan sehingga merugikan negara sebesar Rp 70 juta.
"Dalam persidangan terungkap, proposal-proposal itu fiktif dan penyusunannya tanpa sepengetahuan klien saya. Kalau proposal itu fiktif, seharusnya pencairannya bisa dibatalkan kalau tim verifikasi bekerja. Itu berarti, tim verifikasi tidak bekerja," kata Dindin. Sidang di Pengadilan Negeri Cianjur itu dipimpin ketua majelis hakim Zaherwan Lesmana dengan anggota Ridwan dan Sigit Pangudianto.
Jaksa penuntut umum Bagas Sasongko mengatakan tetap pada tuntutannya semula. Terkait dengan replik yang menyangkut masalah tim verifikasi, Bagas Sasongko menyerahkannya kepada majelis hakim.
Dalam sidang pada November 2009, jaksa penuntut umum Bagas Sasongko dan Susi Fatimah menuntut Dede dengan hukuman penjara 15 bulan, denda 50 juta subsider satu bulan kurungan. Jaksa menilai, Dede terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam pengajuan dan pencairan bantuan sosial. Akibatnya, negara merugi Rp 70 juta. Dede sudah menyerahkan dana bantuan sosial itu sebagai barang bukti di persidangan untuk dikembalikan ke kas negara. Meningkat
Penanganan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Dede merupakan salah satu tonggak penting dalam penanganan korupsi di Cianjur. Penyidikan yang dilakukan sejak pertengahan 2009 itu sekaligus memberikan gambaran bahwa semakin banyak tindak pidana korupsi yang disentuh aparat penegak hukum.
Selain terdakwa Dede, kasus bantuan sosial lainnya juga menyeret anggota DPRD Cianjur, yakni HS, dan seorang pegawai di Pemerintah Kabupaten Cianjur berinisial AT. HS dan AT juga sudah disidangkan dalam persidangan lain dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Selain kasus korupsi yang sudah disidangkan, ada kasus dugaan korupsi lain yang masih dalam penyidikan di tingkat Kepolisian Resor Cianjur. Kasus korupsi yang kini sedang dalam penyidikan antara lain proses lelang fiktif proyek perbaikan jalan di Desa Kertasari, Kecamatan Sindangbarang, senilai Rp 200 juta yang dialokasikan dari dana bantuan penanganan bencana senilai Rp 3 miliar. Kasus ini menyeret tiga pegawai Dinas Ciptakarya Kabupaten Cianjur sebagai tersangka, yakni YM, AG, dan BD.
Kasus dugaan korupsi lain yang sedang dalam penyidikan Kepolisian Resor Cianjur adalah beasiswa untuk siswa miskin. Penanggung jawab penyaluran beasiswa, AS, menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 110 juta itu. AS sudah menyerahkan uang Rp 107 juta sebagai barang bukti kepada polisi.
Pengamat sosial Cianjur, Choerul Anam, mengatakan, semakin banyaknya kasus korupsi yang terungkap mengindikasikan bahwa reformasi birokrasi yang sejak tahun 1998 didengungkan belum berhasil. "Sistem birokrasi di pemerintahan kita memberi celah kepada pejabat atau wakil rakyat untuk menyalahgunakan uang negara," kata Choerul. (aha)